Gallery

Apakah Berjenggot, Celana di Atas Mata Kaki, dan Bercadar Merupakan Ciri-ciri Teroris? (10) [Cadar Wajib atau Sunnah?-3]

Artikel sebelumnya: Apakah Berjenggot, Celana di Atas Mata Kaki, dan Bercadar Merupakan Ciri-ciri Teroris? (9) [Cadar Wajib atau Sunnah?-2]

 

Kesimpulan dari Kedua Pendapat Para Ulama tentang Cadar

jilbabzahrah.com

jilbabzahrah.com

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan (mensunnahkan) cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup. (http://ustadzkholid.com/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5/)

 

Peringatan, yang Lebih Baik adalah Bercadar!

Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dikenal sebagai satu di antara ulama yang berpendapat bahwa memakai cadar atau menutup wajah bagi perempuan hukumnya sunnah, tidak sampai pada hukum wajib. Hal ini diterangkan oleh beliau dalam bukunya “Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah fi Al Kitab wa As Sunnah” dan “Radd Al Mufhim”.

Tetapi Syaikh Al Albani juga menulis dalam muqaddimah buku “Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah fi Al Kitab wa As Sunnah” sebuah faidah sebagai berikut:

“Meskipun demikian, kami tetap mengingatkan para perempuan mu’minah bahwa sekalipun membuka wajah diperbolehkan, tetapi menutupnya lebih utama. Kami telah membuat pasal khusus yang membahas masalah ini pada halaman 104. Dengan demikian, kami benar-benar telah menunaikan amanat. Kami telah menjelaskan apa yang menjadi kewajiban bagi seorang wanita dan mana yang baik untuk dilakukannya. Barangsiapa melaksanakan kewajiban tersebut, maka dia akan mendapatkan balasan kebaikan; dan barangsiapa melakukan yang lebih baik dari itu, maka tentu itu lebih utama. Begitulah yang saya terapkan kepada istri saya. Saya berharap semoga Allah memberi taufiq kepada saya untuk menerapkan hal serupa kepada putri-putri saya ketika mereka telah mencapai usia baligh kelak, atau malah sebelumnya.” (http://ummuyahya.wordpress.com/2009/10/28/penerapan-hukum-cadar-oleh-syaikh-al-albani/)

Inilah ketakwaan! Dan memang yang paling selamat (keluar dari perbedaan pendapat), dan menutup pintu fitnah adalah memakai cadar.

Terus bagaimana jika belum mampu sepenuhnya memakai cadar?

Ini bagi mereka yang berkeyakinan bahwa cadar adalah sunnah. Jika belum mampu memakai cadar maka jangan memaksakan diri. Misalnya larangan keras dari orang tua dan keluarga. Masyarakat di sekitar belum menerima cadar. Cadar adalah suatu hal yang sangat asing dan masih dianggap pakaian istri teroris. Walaupun ia sudah menjelaskan dengan cara yang lembut dan baik lagi bijaksana. Akhirnya ia dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat kemudian putus silturahmi. Maka dalam kondisi seperti ini jangan memakai cadar. Walaupun niatnya melakukan sunnah karena berlaku kaidah

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

 “Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”

Jika ia memakai cadar maka mendatangkan mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu tidak ridhanya orang tua, dikucilkan dan putusnya silaturahmi. Maka dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak memakai cadar. Selain itu hukum wajib  ridha orang tua didahulukan dari hukum sunnah memakai cadar.

Akan tetapi kasus seperti ini sangat jarang sekali kita temui, yang ada adalah keluarga yang tadinya keras dan sangat anti cadar akhirnya luluh dengan dakwah lembut dan bijaksana dari akhwat tersebut. Sejak memakai cadar ia semakin berbakti kepada orang tua, semakin rajin, semakin ramah terhadap orang lain,  IPK meningkat dan semakin menunjukkan perubahan ke arah positif. Beberapa banyak tempat yang dulunya anti cadar sekarang cadar adalah menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu harus tetap bersemangat mendakwahkah sunnah yang satu ini. (http://muslimafiyah.com/engkau-lebih-cantik-bercadar-mengangkat-kekhawatiran-dan-belum-siapnya-wanita-untuk-memakai-cadar.html)

Terkadang memakai cadar dan terkadang tidak memakai cadar

Anggapan bahwa jika memakai cadar maka harus memakai cadar seterusnya adalah keliru. Ini jika meyakini hukumnya sunnahnya. Jika tidak bisa memakai cadar seterusnya maka tidak ada salahnya jika selang-seling memakainya. Memakainya di tempat dan suasana yang mendukung dan melepasnya di tempat dan suasana tidak mendukung. Misalnya,

-jika di lingkungan keluarga dan kerabat dilarang oleh orang tua, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika keluar rumah silahkan memakainya.

-jika di kampus atau di kantor dilarang memakainya, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika ke pasar dan ke tempat kajian silahkan memakainya.

Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempuna sekali. Jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

ما لا يدرك كله لايترك كله

“sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya”

Begitu juga perintah Allah agar kita bersegera dalam kebaikan, Allah Ta’ala berfirman,

فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ

“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan” (Al-Baqarah: 148)

وكان ابن عمر رضي الله تعالى عنهما يقول: إذا أمسيت فلا تنتظر الصباح، وإذا أصبحت فلا تنتظر المساء، وخذ من صحتك لمرضك، ومن حياتك لموتك. رواه البخاري

Ibnu Umar berkata: “Jika engkau berada di sore hari jangan menunggu datangnya pagi dan jika engkau berada pada waktu pagi hari jangan menunggu datangnya sore. Pergunakanlah masa sehatmu sebelum sakit dan masa hidupmu sebelum mati.” (HR. Bukhari, hadist Arbain ke-40)

Bertahap dalam menuju kebaikan

Terkadang dalam melaksanakan sesuatu butuh proses, begitu juga dalam amal dan dakwah.

Jika ingin memakai cadar tidak mesti memakai cadar lengkap dengan purdahnya, kemudian memakai pakaian serba besar berwarna hitam. Karena tujuan cadar adalah menutup wajah yang merupakan salah satu bagian yang paling dinikmati oleh laki-laki, maka apapun yang digunakan untuk menutup muka maka boleh-boleh saja.

Misalnya slayer dan masker penutup muka. Para wanita bisa menggunakan slayer untuk menutup wajah mereka. Sehingga hampir mirip fungsinya dengan cadar. Dan kesan orang  memakai slayer tentu berbeda kesan orang memakai cadar. Karena slayer sudah dianggap biasa di masyarakat kita. Akan tetapi fungsinya hampir sama dan bisa diniatkan untuk melaksanakan sunnah, yaitu menutup wajah.

Karena memakai slayer atau masker adalah wasilah/sarana dan hukum wasilah sesuai dengan hukum tujuannya yaitu menutup wajah, selaras dengan kaidah fiqhiyah.

الوسائل لها أحكام المقاصد

“wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuannya”

Bisa jadi dengan perlahan-lahan hanya memakai slayer maka perlahan juga keimanan bertambah di hatinya dan ketentraman hati serta manisnya ketaatan mendorongnya untuk tegar dibalutan cadar dan purdahnya untuk seterusnya.

Begitu juga dengan lingkungan dan masyarakat sekitar yang memang belum siap sekali dengan cadar, diharapkan mereka perlahan bisa menerima cadar, setelah melihat bahwa orang yang bercadar ternyata tidak tertutup, seram, kaku serta  menutup diri total dari masyarakat.

Cara bertahap bisa kita  lihat dalam bertahap pengharaman khamr dan penetapan wajibnya puasa.

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

هذا التدرج باق عند الحاجة إليه ، ولا شك أن الشارع تدرج في تشريع الأحكام رحمة بالناس ، وترغيبا لهم في القبول ، ومن ذلك تدرجه في شريعة الصيام ، وتدرجه في تحريم الخمر ، وذلك من أجل الرحمة بالناس وعدم المشقة عليهم ، وهذا التدرج مطلوب عند الحاجة إليه في كل زمان

“Metode bertahap tetap berlaku ketika dibutuhkan, tidak diragukan bahwa syari’at bertahap dalam menetetapkan hukum sebagai rahmat bagi manusia dan motivasi agar bisa menerima. Contohnya seperti pensyari’atan puasa, pengharaman khamer. Hal ini karena sebagai rahamat bagi manusia dan menghilangkan kesusahan bagi mereka. metode bertahap ini dituntut ketika ada kebutuhan di setiap zaman.” (http://www.islamport.com/b/4/aammah)

Semoga sunnah ini tidak punah dan terasing. Kita tentu ingin melihat umat Islam kembali ke ajaran Islam yang benar, kembali ke masa kejayaan Islam. Kita tentu ingin melihat pemandangan sekumpulan gagak-gagak hitam sebagaimana yang diceritakan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,

لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية

Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka[Al-Ahzab :59] wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka) (HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani) [http://muslimafiyah.com/engkau-lebih-cantik-bercadar-mengangkat-kekhawatiran-dan-belum-siapnya-wanita-untuk-memakai-cadar.html]

 

Kekhawatiran wanita jika bercadar dan jawabannya

1. Cadar menyebabkan dirinya menjadi wanita yang terbatas dan tertutup dari masyarakat?

Ini tidak benar karena masalah tertutup dari masyarakat adalah tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat. Memakai cadar dan purdah tidak mengharuskan menutup diri dari masyarakat. Tidak boleh keluar rumah, tidak boleh menghadiri acara dan kegiatan  [boleh, asalkan kegiatannya sesuai dengan Islam], kemudian haram sama sekali berbicara dengan laki-laki asing sehingga tidak boleh berbicara dengan sepupu laki-laki, kepada suami bibinya dan lain-lain.

Maka ini adalah anggapan yang keliru. Karena Islam malah mengajarkan kita untuk berinteraksi dengan masyarakat dengan berhias akhlak yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

 وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

 “Bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” [HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi berkata, hasan shahih]

Jika ada acara khitanan, kelahiran dan lain-lain maka, wanita bercadar bisa berada di barisan terdepan dalam membantu tetangga dan saudaranya. Memasak dan menyiapkan kegiatan tersebut. Dan kemudahan teknologi komunikasi zaman sekarang memudahkan mereka berinteraksi walaupun sekedar dari rumah. Mengucapkan selamat, menanyai kabar dan lain-lainnya.

Wanita  boleh keluar dari rumahnya jika ada keperluan, tidak ada yang mengharamkan. Mengenai berbicara dengan bukan mahram maka bukan tidak boleh sama sekali, boleh jika memang ada keperluan asalkan memperhatikan adab dan aturan Islam sebagaimana  fatwa ketua Lajnah Daimah [MUI Arab Saudi] syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bazrahimahullah,yang dapat dilihat di: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236

2. Takut celaan manusia bahwa ia ekstrim dalam agama dan merasa malu

“Nak, ber-Islamlah biasa-biasa aja, pakai jilbab yang lebar biasa, ga usah ekstrim seperti itu, pakai tutup muka, nanti kamu tertutup, ibu malu dengan teman-teman Ibu, kamu dikira sombong, ga mau berinteraksi”

Ini sedikit sindrian bagi mereka yang memakai cadar. Tidak sedikit wanita penggenggam bara api akan mendapat celaan, bahwa mereka akan terkungkung di rumah, tertutup, ketinggalan zaman karena kembali ke zaman Arab kuno serta tidak berkembang pikiran dan ilmunya.

Mengenai celaan maka, kita katakan inilah ujiannya. Semakin tinggi keimanan seseorang maka akan semakin tinggi pula ujiannya. Allah Ta’ala berfirman mengenai orang mukmin,

وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ

“dan yang tidak takut celaan orang yang suka mencela.” [QS. Al-Maidah: 54]

kemudian Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kepada Abu Dzar Al-Ghifari radhiallhu ‘anhu,

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ: أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ.

 Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Kekasihku (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: …beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah… [HR. Ahmad dalam musnadnya V/159, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 2166]

Celaan ini hilang dengan segera jika ia menghiasi cadarnya dengan kesabaran, akhlak yang baik, interakasi yang baik dan dakwah yang bijaksana kepada orang sekitarnya dan masyarakat. Dan ini sudah banyak terbukti.

3. Nanti tidak bisa modis, kaku dan serba hitam

Jika modis untuk suami maka anda para wanita dalam hal ini boleh. Tetapi jika untuk modis dan menarik perhatian laki-laki asing maka yang perlu diperbaiki adalah hatinya. Adalah suatu hal yang terlarang dalam agama jika wanita bisa menimbulkan fitnah bagi laki-laki asing baik dengan penampilan dan suaranya. Ingin membuat kecantikannya diakui dan diperebutkan oleh banyak lelaki. Dan fitnah wanita bisa menghilangkan akal laki-laki yang istiqamah sekalipun.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

 “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapatmenghilangkankan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”[HR. Bukhari no. 304]

Tidakkah anda wanita ingin membuat suami anda atau calon suami anda kelak semakin cinta dengan mengatakan,

 “kupersembakan wajahku ini hanya untukmu, suamiku”

Mengenai modis, maka terserah anda bergaya bagaimanapun asal untuk suami anda. Pakaian model terbaru atau pakaian yang [maaf] hot seperti lingere. Dan justru untuk suamilah, anda mempersembahkan yang tercantik dan terbaik.  Zaman sekarang sudah terbalik jauh, wanita modis dan harum di luar rumah. Sedangkan di rumah baju seadanya, lusuh dan tua, baunya bau minyak goreng dan minyak gosok.

Mengenai serba hitam, maka tidak mesti jilbab dan cadar warna hitam. Warna hitam diutamakan oleh sebagian ulama karena ia adalah warna mati karena tidak menimbulkan keinginan laki-laki asing. Warnanya boleh warna lain asal tidak menimbulkan fitnah dan menarik perhatian laki-laki.

عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ  قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا  فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا  قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

 Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri Rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau.Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” [HR. Bukhari no. 5377]

Begitu juga dengan riwayat bahwa Aisyah dan Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain melakukan ihram dengan pakaian yang dicelup ‘ushfur saat ihram, yang berwarna merah. (http://muslimafiyah.com/engkau-lebih-cantik-bercadar-mengangkat-kekhawatiran-dan-belum-siapnya-wanita-untuk-memakai-cadar.html)

 

Motivasi untuk memakai cadar

1. Engkau berpartisipasi melestarikan sunnah dan ajaran Islam

Siapa lagi kalau bukan engkau? Engkau yang telah Allah karuniakan hidayah kepada engkau untuk peduli terhadap agama ini. Janganlah berharap kepada kebanyakan manusia, karena mereka tenggelam dengan kenikmatan dunia dan lupa bahkan pura-pura lupa terhadap agama. Apalagi mau menolong agama Allah dengan menjaganya. Kita yang mau peduli terhadap agama sangat sedikit dan janganlah kita mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلا يَخْرُصُونَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” [Al-An’am: 116]

Siapa lagi yang akan mengenalkan ajaran cadar kepada manusia? Siapa lagi yang akan menolong agama Allah? Siapa lagi yang melestarikan sunnah agar tidak punah dimuka bumi? Cadar dan sunnah yang lain sudah terasing, apakah ia hendak punah lenyap tak berjejak? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

“Pada awalnya Islam itu asing dan Islam akan kembali asing sebagaimana pada awalnya. Sungguh beruntunglah orang-orang yang asing.” [HR Muslim no. 389]

2. Engkau merintis dan memberikan contoh, pahala engkau bagaikan jejaring MLM

Ini adalah kesempatan emas. Dimana jika engkau merintis sunnah ini disaat keterasingan cadar merajalela. Renungkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ

“Barang siapa yang merintis kebiasaan yang baik [sunnah] dalam Islam maka untuknya pahalanya dan pahala orang yang melakukannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”[HR Muslim no 2398]

Tidakkah engkau ingin, disaat engkau sedang tertidur lelap akan tetapi pahala engkau terus mengalir? Disaat engkau sedang bermanja-manja dengan suami, pahala engkau tetap tercatat? Dan tidakkah engkau tertarik, disaat engkau bercanda bersama manusia dan disaat engkau menangis dikeheningan munajat, pahala engkau terus terangkat ke langit? Dari mana pahala itu? Dari pahala mereka yang mencontoh engkau dan mereka yang mencontoh engkaupun dicontoh lagi oleh yang lainnya. Semua pahala mereka adalah milikmu insya Allah.

3. Engkau akan menyelamatkan pandangan laki-laki dari panah setan

Engkau telah mengetahui, jika seorang laki-laki menjumpai wanita, maka apa yang paling ingin dilihat laki-laki pertama kalinya. Iya, wajahnyalah yang paling pertama ingin disaksikan. Karena wajah adalah bagian pertama yang paling dinikmati oleh laki-laki . Jika shalat adalah penentu baik-tidaknya keseluruhan amal seorang hamba, maka wajah wanita itulah yang menentukan elok-tidaknya keseluruhan tubuhnya.

Dengan cadarmu, Engkau telah mematahkan panah tersebut sebelum busurnya direntangkan. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ

 “Pandangan adalah satu anak panah di antara anak panah-anak panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah Azza wa Jalla akan memberikan keimanan dan ia merasakan manisnya di hatinya” [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, dia berkata: sanad hadist shahih dan tidak dikeluarkan oleh bukhari dan muslim, tahqiq Musthofa Abdul Qodir Atha] (http://muslimafiyah.com/engkau-lebih-cantik-bercadar-mengangkat-kekhawatiran-dan-belum-siapnya-wanita-untuk-memakai-cadar.html)

 

Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar

1. Jangan merasa lebih mulia hanya dengan memakai cadar

Karena cadar bukanlah patokan keshalihahan seorang wanita. Apalagi ia adalah amalan dzahir, sedangkan amalan dzahir sangat dipengaruhi oleh niat apa yang terpatri dalam hatinya. Ada yang memakai cadar hanya karena ingin menjadi perhatian dan bahan pembicaraan. Ada yang hanya ingin ikut-ikutan artis dan ada yang ingin ikut meramaikan mode yang sedang nge-trend. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

 “Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan”. [HR. Bukhari  no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689 dan 6953, Muslim no. 3530]

2. Jangan meremehkan wanita yang belum bercadar

Apalagi jika menyakini cadar hukumnya sunnah. Maka amalan yang wajib tentu lebih utama dari amalan sunnah. Bisa jadi orang lain sholat lima waktunya lebih baik dan lebih ikhlas daripada engkau. Bisa jadi orang lain lebih berbakti kepada orang tuanya. Bisa jadi ia lebih berkhidmat kepada suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ

 “Sesungguhnya Allah berfirman: ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya…’ [HR. Bukhari no: 6502]

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini,

 فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا

 “Amalan-amalan yang wajib lebih sempurna, oleh karena itu lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri/ taqarrub” [Fahtul Baariy 11/343, Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]

Termasuk dalam hal ini contohnya adalah jika sedang kajian, maka para wanita berkumpul dan membentuk kelompok sendiri di pojok masjid. Tidak berbaur dengan wanita lainnya yang tidak bercadar sehingga terkesan sebagai kelompok yang eksklusif atau bahkan tidak mau sekedar menyapa mereka. (http://muslimafiyah.com/engkau-lebih-cantik-bercadar-mengangkat-kekhawatiran-dan-belum-siapnya-wanita-untuk-memakai-cadar.html)

 

Penutup (Masalah Cadar)

Harapan kami agar sunnah ini tidak punah dan terasing. Kami ingin melihat kita umat Islam kembali ke ajaran Islam yang benar. Kami yakin bahwa jika kita ingin berjaya seperti umat Islam dahulu, maka kita harus berjaya dengan apa yang membuat berjaya umat sebelum kita. Yaitu berpegang teguh dengan Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman salafus shalih.

Imaam Malik rahimahullah berkata,

قال الإمام مالك رحمه الله تعالى : لن يصلح آخر هذه الأمة إلا بما صلح به أولها؛ فما لم يكن يومئذ

ديناً لا يكون اليومدين

 “Akhir ummat ini tidak akan baik kecuali dengan apa-apa yang membuat baik generasi pendahulunya. Maka apa-apa yang pada hari itu [di zaman Rasulullah dan para sahabatnya] bukan merupakan dien (ajaran Islam), maka pada suatu hari kapanpun tidak bisa menjadi dien (ajaran Islam).” [Syarof Ashaabil Hadiits, Al Khathib Al Baghdadiy, dikutip dari At-Tashil]

Lihatlah pemandangan sekumpluan gagak-gagak hitam sebagaimana yang diceritakan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,

 لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية

 Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Al-Ahzab :59] wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). [HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani] (http://muslimafiyah.com/engkau-lebih-cantik-bercadar-mengangkat-kekhawatiran-dan-belum-siapnya-wanita-untuk-memakai-cadar.html)

 

Bersambung ke: Apakah Berjenggot, Celana di Atas Mata Kaki, dan Bercadar Merupakan Ciri-ciri Teroris? (11) [Keindahan Islam dan Hukum Istihza’]

10 comments on “Apakah Berjenggot, Celana di Atas Mata Kaki, dan Bercadar Merupakan Ciri-ciri Teroris? (10) [Cadar Wajib atau Sunnah?-3]

  1. afwan, saya minta dalil qat’i mengenai cadar bagi muslimah. baik itu yg mewajibkan atau yg menyunahkan. soalnya dari artikel2 dan buku2 yg saya pernah baca, dalil yg digunakan hanyalah pendapat para ulama mu’tabar saja tanpa disertai dengan dalil hadist Rasulullah SAW. terima kasih atas jawabannya.

  2. {edited by admin. Penjelasan Saudara terlalu ngelantur dan tidak pantas ditampilkan di situs ini. Akan tetapi, saya sudah dapat menangkap maksudnya}
    Sekarang jika teman teman berpendapat bahwa memakai cadar itu wajib hukumnya, maka saya meminta teman teman dengam segala hormat untuk dibuktikan secara logis.

    • Tidak boleh bagi siapapun meninggalkan dalil yang jelas dari Al Qur’an ataupun hadits yang shahih karena tidak sesuai dengan akalnya. Seseorang harus menundukkan akal di hadapan keduanya.
      Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata:
      “Seandainya agama ini dengan akal maka tentu bagian bawah khuf lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah mengusap bagian atas khuf-nya.”
      [Diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud di dalam Sunan-nya no. 162. Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullah berkata di dalam kitab Al-Jami’us Shahih Mimma Laisa fish Shahihaini (1/61) Bab Ma Ja’a Fi Dzammi Ra’yi (Bab Tercelanya Mengutamakan Akal Pikiran): “Riwayat ini shahih.” Para perawinya adalah perawi kitab Shahih kecuali Abdu Khair, namun dia ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’in sebagaimana dinukilkan di dalam kitab Tahdzibut Tahdzib, juga di riwayatkan oleh Abu Dawud dishahihkan As-Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no:162].
      Pada ucapan beliau ada keterangan bahwa dibolehkan seseorang mengusap bagian atas khuf atau kaos kaki atau sepatu ketika berwudhu dan tidak perlu mencopot jika terpenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam buku-buku fikih. Yang jadi bahasan kita disini adalah ternyata yang diusap justru bagian atas bukan bagian bawahnya. Padahal secara akal yang lebih berhak diusap adalah bagian bawah karena itulah yang kotor.
      Ucapan shahabat yang mulia di atas mengisyaratkan kepada kita tentang kedudukan akal di dalam agama, dan bahwa agama ini tidaklah diukur dengan akal pikiran namun kembalinya kepada nash, yaitu apa kata Allah Subhanahu wa Ta’ala dan apa kata Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (http://abuayaz.blogspot.com/2010/06/agama-dibangun-bukan-berdasarkan-akal.html)
      Oleh karenanya, Ibnul Qayyim mengatakan: “Jika dalil naqli bertentangan dengan akal, maka yang diambil adalah dalil naqli yang shahih dan akal itu dibuang dan ditaruh di bawah kaki, tempatkan di mana Allah meletakkannya dan menempatkan para pemiliknya.” (Mukhtashar As-Shawa’iq, hal. 82-83 dinukil dari Mauqif Al-Madrasah Al-‘Aqliyyah, 1/61-63)
      Abul Muzhaffar As-Sam’ani t ketika menerangkan Aqidah Ahlus Sunnah berkata: “Adapun para pengikut kebenaran mereka menjadikan Kitab dan Sunnah sebagai panutan mereka dan mencari agama dari keduanya. Apa yang terbetik dalam akal dan benak, mereka hadapkan kepada Kitab dan Sunnah. Kalau mereka dapati sesuai dengan keduanya, mereka terima dan bersyukur kepada Allah di mana Allah perlihatkan hal itu dan memberi mereka taufik-Nya. Tapi jika tidak sesuai dengan keduanya, maka mereka meninggalkannya dan mengambil Al Kitab dan As Sunnah kemudian menuduh salah terhadap akal mereka. Karena sesungguhnya keduanya (Al Kitab dan As Sunnah) tidak akan menunjukkan kecuali kepada yang hak sedang pendapat manusia kadang benar kadang salah.” (Al-Intishar li Ahlil Hadits hal. 99) [http://asysyariah.com/kedudukan-akal-dalam-islam/]
      Selain kedua situs di atas, baca juga situs: http://www.darussalaf.or.id/hadits/pengadilan-terbuka-bagi-penghujat-allah-dan-rasul-nya/ untuk penjelasan yang lebih lengkap.

      Kembali ke masalah cadar, soal hukum cadar apakah wajib atau sunnah, semuanya dikembalikan pada nash, bukan akal/logika setiap orang yang sempit dan berbeda-beda tingkatannya.

  3. Assalamualaikum
    Gimana caranya untuk tetap teguh pendirian dalam memakai cadar,,meskipun banyak yg ngangap cadar itu sesuatu yg aneh,
    Wassalamualaikum

  4. Kalau saya lebih mantap mengikuti yang tidak mewajibkan dengan alasan sbb :
    1. Lebih mudah dikenal terutama saat ada operasi kependudukan untuk menekan tindak kejahatan dengan mengumpankan perempuan (kejahatan bagaimanapun akan tetap ada sampai hari berbangkit). Jika wanita diwajibkan memaki cadar tentu akan menyulitkan petugas adm kependudukan saat operasi yustisi.
    2. Lebih mudah dikenali saat memasuki negara lain secara ilegal. Jika wajah ditutupi tentu petugas imigrasi kesulitan (perempuan ini berasal dari negara mana). Nanti tatanan dunia akan kacau, banyak imigran gelap berebut masuk negara makmur kaya sumber daya alam yang berimbas penumpukan penduduk di negara tsb dan ujung-ujungnya muncullah kriminal karena makin banyak pengangguran
    3. Lebih mudah dikenali dilingkungan masyarakat. Bagaimana bisa dikenali jika wajahnya ditutup. (pemakai cadar yang dikira perempuan malah orang laki yang berniat jahat masuk kampung lain).
    4. ikut mendukung identitas diri semua warga negara. Sulit membuktikan siapa orang yang namanya tercatat jika KTP tanpa Foto.
    5. Untuk point 1 dan 2, apakah aparat diberi wewenang membuka paksa cadarnya jika diperlukan demi keamanan dan ketertiban serta ketentraman.

    Catatan : Tetap menutup aurat sampai tidak terlihat lekuk tubuh karena mengundang birahi namun wajah tetap terlihat.

Leave a reply to Teman Cancel reply