Gallery

Koreksi Akhir Waktu Sholat ‘Ashar dan ‘Isya

waktu sholat

jadwalsholat.org

Kebanyakan kaum muslimin tidak melakukukan sholat di awal waktu berjamaah di masjid, padahal sholat berjamaah di masjid merupakan kewajiban bagi seorang laki-laki baligh, salah satu dalilnya adalah hHadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

“Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari) (http://www.konsultasisyariah.com/laki-laki-wajib-shalat-berjamaah-di-masjid-benarkah/) baca juga http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/mas-kok-tidak-sholat-berjamaah.html

Berikut ini adalah sedikit koreksi tentang perbuatan saudara-saudara kita yang kurang tahu tentang akhir waktu beberapa sholat wajib.

Mengenai akhir waktu sholat Shubuh (matahari terbit), Dzuhur (masuknya Ashar), dan Maghrib (masuknya ‘Isya / terlihatnya bintang), insyaAlloh hampir semua kaum muslimin sudah tahu. Jadi kali ini, yang diulas adalah batas waktu sholat Ashar dan Isya.

1. Sholat Ashar

Shalat ashar di saat matahari telah berwarna kuning atau menjelang terbenamnya matahari merupakan ciri-ciri shalat orang yang munafik sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:

Artinya: “Itu adalah shalat orang munafik 3x. Mereka duduk-duduk (menunggu matahari hendak terbenam) sehingga tatkala matahari berada di antara dua tanduk syaithan, dia lakukan shalat empat rakaat dengan cepat kilat ibarat ayam yang sedang mematuk, dia tidak berdzikir kepada Allah kecuali sedikit saja.” (HR. Muslim dari Anas bin Malik) (http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/06/14/cara-mudah-mengetahui-waktu-shalat-dilengkapi-gambar/comment-page-1/#comment-3376)

Lebih tegas lagi, batas waktu sholat ‘Ashar adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,

وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ

“Dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning” (HR. Muslim No. 612) (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/waktu-waktu-shalat.html)

Sebenarnya dengan kedua dalil di atas sudah cukup bagi seorang muslim untuk tidak menunda-nunda sholat ‘Ashar. Apalagi jika terus menerus sholat di saat matahari sudah menguning (mungkin setalah jam 5 sore), maka hal tersebut bisa menjadi salah satu tanda kemunafikan, berdasarkan hadits dari Anas bin Malik di atas.

Barangkali ada yang berkilah dengan hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan shalat ‘Ashar”. (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608) (rumaysho.com/hukum-islam/shalat/4126-waktu-shalat-2-shalat-ashar.html)

Jika dikompromikan dengan dalil-dalil sebelumnya, tentu sholat di waktu setelah matahari menguning merupakan kemakruhan, apalagi jika dilakukan secara terus-menerus di akhir waktu, maka orang yang melakukannya mendapat salah satu tanda kemunafikan. Ada juga yang mengatakan bahwa waktu setelah matahari menguning tersebut adalah waktu idhthidhory (terpaksa)* (http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/06/14/cara-mudah-mengetahui-waktu-shalat-dilengkapi-gambar/comment-page-1/#comment-3376) yang tentu saja hanya dilakukan saat terpaksa, tidak menjadi kebiasaan, jika ingin tidak terkena tanda kemunafikan.

Seharusnya seorang muslim yang sholih sholat Ashar di awal waktu berdasarkan hadits dari Abul Malih:

كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya”. (HR. Bukhari no. 553). (rumaysho.com/hukum-islam/shalat/4126-waktu-shalat-2-shalat-ashar.html)

* Waktu Idhthidhory adalah waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh (Lihat Al Mughni, 2/17.) (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/waktu-akhir-shalat-isya.html)

2. Sholat ‘Isya

Pendapat terkuat mengenai akhir waktu sholat ‘Isya adalah sampai pertengahan malam. Hal tersebut ditunjukkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr ibnul Ash Radhiyallohu ‘anhu, ia berkata:

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ n عَنْ وَقْتِ الصَّلَوَاتِ، فَقَالَ: وَقْتُ صَلاَةِ الْفَجْرِ مَا لَمْ يَطْلُعْ قَرْنُ الشَّمْسِ الْأَوَّلِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ عَنْ بَطْنِ السَّمَاءِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَيَسْقُطْ قَرْنُهَا الْأَوَّلُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مَا لَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ الْلَيْلِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang waktu shalat (yang lima), beliau pun menjawab, “Waktu shalat fajar adalah selama belum terbit sisi matahari yang awal. Waktu sholat dzuhur apabila matahari telah tergelincir dari perut (bagian tengah) langit selama belum datang waktu Ashar. Waktu shalat ashar selama matahari belum menguning dan sebelum jatuh (tenggelam) sisinya yang awal. Waktu shalat maghrib adalah bila matahari telah tenggelam selama belum jatuh syafaq. Dan waktu shalat isya adalah sampai tengah malam.” (HR. Muslim no. 1388)

Demikian pula hadits Abu Hurairah Radhiyallohu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ لِلصَّلاَةِ أَوَّلاً وَآخِرًا، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الظُّهْرِ حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسُ وَآخِرُ وَقْتِهَا حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتُ الْعَصْرِ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الْعَصْرِ حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتُهَا وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ تَصْفَرُّ الشَّمْسُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْمَغْرِبِ حِيْنَ تَغْرُبُ الشَّمْسُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَنْتَصِبُ اللَيْلُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْفَجْرِ حِيْنَ يَطْلُعُ الْفَجْرُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ

“Sesungguhnya shalat itu memiliki awal dan akhir waktu. Awal waktu shalat zhuhur adalah saat matahari tergelincir dan akhir waktunya adalah ketika masuk waktu ashar. Awal waktu shalat ashar adalah ketika masuk waktunya dan akhir waktunya saat matahari menguning. Awal waktu shalat maghrib adalah ketika matahari tenggelam dan akhir waktunya ketika tenggelam ufuk. Awal waktu shalat isya adalah saat ufuk tenggelam dan akhir waktunya adalah pertengahan malam. Awal waktu shalat fajar adalah ketika terbit fajar dan akhir waktunya saat matahari terbit.” (HR. At-Tirmidzi no. 151 dan selainnya. Lihat Ash-Shahihah no. 1696) (http://asysyariah.com/waktu-waktu-shalat-2.html)

Memang ada pendapat lain yang mengatakan bahwa akhir waktu sholat Isya adalah sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh)

Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu  adalah hadits Abu Qotadah,

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى

Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681)

Dalil lainnya lagi adalah  hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى

Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638)

Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berartishalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh. (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/waktu-akhir-shalat-isya.html)

Pendapat Lebih Kuat (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/waktu-akhir-shalat-isya.html)

Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya’ adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612).

Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247)

Sedangkan hadits ‘Aisyah,

أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى

Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya’ adalah setelah lewat pertengahan malam.

Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas,

أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya’ itu berkahir. Sedangkan kalimat “kemudian beliau shalat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/247)

Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya  hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya’, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan,

وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ

“Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”  (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29

(*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui:

Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari. (Lihat Al Mughni, 2/16)

Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti  wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh. (Lihat Al Mughni, 2/17)

Disunnahkan Mengakhirkan Sholat ‘Isya’ (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/waktu-waktu-shalat.html)

Hal ini berdasarkan  hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ

“Jika sekiranya tidak memberatkan ummatku maka akan aku perintah agar mereka mengakhirkan sholat ‘isya’ hingga sepertiga atau setengah malam” (HR. Tirmidzi No. 167, Ibnu Majah No. 691, dinyatakan shohih oleh Al Albani di Takhrij Sunan Tirmidzi)

Akan tetapi hal ini tidak selalu dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam, sebagaimana dalam hadits  yang lain,

وَالْعِشَاءُ أَحْيَانًا يُقَدِّمُهَا ، وَأَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا : إذَا رَآهُمْ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ

“Terkadang (Nabi) menyegerakan sholat isya dan terkadang juga mengakhirkannya. Jika mereka telah terlihat terkumpul maka segerakanlah dan jika terlihat (lambat datang ke masjid)” (HR. Bukhori No. 560, Muslim No. 233)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rohimahulloh berkata, “Yang afdhal/utama bagi para wanita yang shalat di rumah-rumah mereka adalah mengakhirkan pelaksanaan shalat isya, jika memang hal itu mudah dilakukan.” (Asy-Syarhul Mumti’ 2/116)

Bila ada yang bertanya, “Manakah yang lebih utama, mengakhirkan shalat isya sendirian atau melaksanakannya secara berjamaah walaupun di awal waktu?” Jawabannya, kata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin  Rohimahulloh, adalah shalat bersama jamaah lebih utama. Karena hukum berjamaah ini wajib (bagi lelaki), sementara mengakhirkan shalat isya hukumnya mustahab. Jadi tidak mungkin mengutamakan yang mustahab daripada yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/116, 117) (http://asysyariah.com/waktu-waktu-shalat-2.html)

Keutamaan Menanti Pelaksanaan Shalat Isya ( http://asysyariah.com/waktu-waktu-shalat-2.html)

Siapa yang menanti ditegakkannya shalat isya secara berjamaah bersama imam, maka ia terhitung dalam keadaan shalat selama masa penantian tersebut. Hal ini dinyatakan dalam hadits Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘Anhu) yang telah lewat penyebutannya di atas:

أَخَّرَ النَّبِيُّ n صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ثُمَّ صَلَّى ثُمَّ قَالَ: قَدْ صَلَّى النَّاسُ وَنَامُوْا، أَمَّا إِنَّكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرْتُمُوْهَا

Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengakhirkan shalat isya sampai pertengahan malam kemudian beliau shalat, lalu berkata, “Sungguh manusia telah shalat dan mereka telah tidur, adapun kalian terhitung dalam keadaan shalat selama kalian menanti waktu pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 572 dan Muslim no. 1446)

Semoga Sholawat dan Salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad berserta sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat.

 

 

Abu Muhammad

Palembang, 24 Muharrom 1434 H / 8 Desember 2012

 

Download dalam bentuk pdf, artikel: KOREKSI AKHIR WAKTU SHOLAT ‘ASHAR DAN ‘ISYA

7 comments on “Koreksi Akhir Waktu Sholat ‘Ashar dan ‘Isya

  1. bisa nggak di kasih waktu yang lebih spesifik, soalx males baca kata-kata yang segitu gede dan pada akhirnya nggak ngerti juga… Lebih sering baca angka soalx,,

  2. Pingback: KOREKSI AKHIR WAKTU SHOLAT ASHAR DAN ISYA - Nasihat Sahabat

Leave a comment