Gallery

Koreksi Kesalahan Seputar Dzikir Setelah Sholat (4) [Masalah Biji Tasbih – 1]

Artikel Sebelumnya di: Koreksi Kesalahan Seputar Dzikir Setelah Sholat (3) [Bolehkah Dzikir Jama’i?-2]

 

hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/

hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/

C. Hukum Menggunakan Biji Tasbih Saat Berdzikir Setelah Sholat

Penggunaan biji tasbih merupakan fenomena umum kaum muslimin. Pembahasan masalah ini harus berhati-hati, karena termasuk khilafiyah mu’tabar dimana para ulama besar pun berbeda pendapat. Pembahasan penggunaan biji tasbih untuk berdzikir juga tidak hanya terkait dzikir setelah  sholat, tetapi dzikir secara umum yang membutuhkan alat penghitung, misalnya dzikir pagi dan petang.

Sebelumnya, mari kita definisikan dulu tentang makna ‘biji tasbih’

“Biji tasbih” dalam bahasa Arab biasa disebut dengan istilah السُّبْحَةَ , atau مِسْبَحَةٌ , atau مَسَابِيْحُ , atau تَسَابِيْحُ , tetapi pemakaian makna ini hanya menurut kebiasaan yang berjalan saja [Lihat as-Subhah Tarikhuha wa Hukmuha hlm. 39. Al-Albani berkata kalimat السبحة (dengan makna biji tasbih) adalah kalimat yang baru yang tidak dikenal oleh orang-orang Arab (Silsilah Dho’ifah: 1/185)].

Adapun kata السُّبْحَةَ atau التَّسْبِيْحُ dalam hadits-hadits yang shohih maknanya bukan biji tasbih melainkan sholat sunnah, sebagaimana dalam hadits Abdulloh bin Amr Rodhiyallohu ‘anhuma bahwa ayahnya mengabarinya:

أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ  صَلَّى السُّبْحَةَ بِاللَّيْلِ فِى السَّفَرِ عَلَى ظَهْرِ  رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ

Bahwa beliau pernah melihat Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam sholat sunnah pada malam hari ketika sedang safar di atas kendaraan menghadap ke arah perjalanannya. (HR. al-Bukhori: 1104) [http://maramissetiawan.wordpress.com/2009/05/02/berdzikir-dengan-%E2%80%9Ctasbih%E2%80%9D-bolehkah/]

Adapun hukum pemakaian biji tasbih sebagai alat berdzikir, para ‘Ulama semenjak dahulu telah berselisih pendapat tentang kebolehannya, tetapi semua sepakat bahwa berdzikir dengan jari tangan adalah lebih afdhal, sebab itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berikut dalil-dalil mereka:

1. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata:

 قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada kami: “Hendaknya kalian bertahlil, bertasbih, dan bertaqdis (mensucikan), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari jemari, karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat.” (HR. At Tirmidzi No. 3583, Abu Daud No. 1501, Ahmad No. 27089, Ath Thabrani, Al Mu’jam Al Kabir No. 180, lihat juga  Ad Du’a, No. 1662, Musnad Ishaq bin Rahawaih No. 2327, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi,Kanzul ‘Ummal No. 2006)

Al Hafizh Zainuddin Al ‘Iraqi mengatakan sanadnya Jayyid (baik). (Takhrij Ahadits Al Ihya No. 958). Imam An Nawawi menyatakan hasan. (Al Adzkar No. 27. Darul Fikr, Lihat juga Al Khulashah Al Ahkam, 1/472). Al Hafizh Ibnu Hajar juga menghasankan dalamNataij Al Afkar. (Raudhatul Muhadditsin No. 4969).  Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: muhtamal lit tahsin (dimungkinkan hasan). (Ta’liq Musnad Ahmad No. 27089). Syaikh Abu Muhammad Syahatah juga mengatakan hasan. (Al Musyarikat Hal. 16)

Syaikh Al Albani juga menghasankan. (Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1501 dan Misykah Al Mashabih No 2316)

2. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada para istri dan kaum wanita dari kalangan sahabatnya. Beliau bersabda:

وَاعْقُدَنَّ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْؤُوْلَاتٌ وَمُسْتَنْطَقَاتٌ.

“Hitunglah (dzikir) itu dengan ruas-ruas jari karena sesungguhnya (ruas-ruas jari) itu akan ditanya dan akan dijadikan dapat berbicara (pada hari Kiamat).” (HR. Abu Dawud: 1345, dishohihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi, dihasankan oleh an-Nawawi dan al-Hafizh, al-Albani dalam Silsilah Dho’ifah: 1/186)

3. Abdulloh bin Amr Rodhiyallohu ‘anhuma berkata:

“Aku melihat Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berdzikir dengan tangan kanannya.” (HR. Abu Dawud: 1/235, at-Tirmidzi: 4/255, Ibnu Hibban: 2334, al-Hakim: 1/547, al-Baihaqi: 2/253, dishohihkan al-Albani dalam Shohih Abu Dawud: 1346)

Selanjutnya, marilah kita membahas perselisihan ‘ulama tentang kebolehannya. Perselisihan pendapat para ‘Ulama tentang kebolehan penggunaan biji tasbih untuk berdzikir, setidaknya dapat dibagi menjadi 2 pendapat besar, yaitu:

1. Pendapat yang membolehkan

Mayoritas ‘Ulama mengatakan boleh, bahkan ada yang menganggapnya mustahab (sunnah); seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam As Suyuthi, Imam Asy Syaukani, Imam Ibnu Hajar Al Haitami, Imam Ibnu Abidin, Imam Al Hashfaki, Imam Al Munawi, Imam Abul ‘Ala Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarakfuri, Syaikh ‘Athiyah Shaqr, Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Ali Jum’ah, para ulama di Al Azhar, pakistan, dan lain sebagainya, bahkan Imam As Suyuthi mengatakan tak ada yang mengingkari kebolehannya baik kaum salaf maupun khalaf. (http://www.ustadzfarid.com/2011/12/menghitung-dzikir-dengan-biji-tasbih.html)

Lihatlah perkataan mereka secara lengkap di situs tersebut dan di: http://syaikhulislam.wordpress.com/2010/07/09/tasbih-bidahkah/

Begitu pula Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaih yang dapat dilihat perkataannya di: http://ustadzaris.com/biji-tasbih-bukan-bidah-2

Dalil-dalil yang mereka pakai antara lain:

aHadits

1). Dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوًى أَوْ قَالَ حَصًى تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ أَلَا أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أَيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا أَوْ أَفْضَلُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الْأَرْضِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ وَاللَّهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ

“Bahwa dia (Sa’ad) bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemui seorang wanita, dan dihadapan wanita itu terdapat biji-bijian atau kerikil. Lalu RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Maukah kau aku beritahu dengan yang lebih mudah bagimu dari ini atau lebih utama? (Lalu nabi menyebutkan macam-macam dzikir yang tertulis dalam teks di atas ..) (HR. Abu Daud No. 1500, At Tirmidzi No. 3568, katanya: hasan gharib. Ibnu Hibban No. 837, Al Hakim No. 2009, Al Bazzar No. 1201)

Syaikh Al Albani mendhaifkannya dalam berbagai kitabnya. (Shahih wa Dhaif Sunan  Abi Daud No. 1500, Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 3568, Misykah Al Mashabih No. 2311, Dhaif Al Jami’ Ash Shaghir No. 2155, As Silsilah Adh DhaifahNo.  83), juga didhaifkan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr. (Syarh Sunan Abi Daud, 8/228)

Namun segenap imam muhadditsin dan para huffazh menyatakan maqbul (diterima)-nya hadits ini. Imam An Nawawi  mengikuti penghasanan Imam At Tirmidzi. (Al Adzkar, Hal. 17 No. 26. Darul Fikr). Hadits ini dimasukkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya. Dishahihkan pula oleh Imam Al Hakim dan Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish-nya,  lalu olehImam As Suyuthi, dan Imam Asy Syaukani pun menyetujuinya. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/316. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah). Al Hafizh Ibnu Hajar menghasankan dalam Nataij Al Afkar. (Raudhatul Muhadditsin, No. 4966), Al Hafizh Al Mundziri juga menyetujui penghasanan Imam At Tirmidzi. (Tuhfah Al Ahwadzi, 9/322)

Hadits ini –jika shahih– menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengingkari yang dilakukan wanita itu, beliau hanya memberikan cara yang lebih mudah atau lebih utama, dibanding apa yang dilakukannya dengan menghitung banyak biji atau kerikil. Khilafiyah dalam penshohihan dan pendhoifan hadits merupakan hal yang lumrah. Dan, yang jelas penghasanan atau penshahihan yang dilakukan oleh Imam At Tirmidzi, Imam Al Hakim, Imam Ibnu Hibban, Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Hajar, Imam As Suyuthi, dan Imam Asy Syaukani, tidaklah serta merta gugur karena pendhaifan yang dilakukan oleh Syaikh Al Albani. Wallohu a’lam (http://www.ustadzfarid.com/2011/12/menghitung-dzikir-dengan-biji-tasbih.html)

2). Dari Shafiyah binti Huyai Radhiallahu ‘Anha, dia berkata:

 دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وبين يدي أربعة آلاف نواة أسبح بها فقال لقد سبحت بهذه ألا أعلمك بأكثر مما سبحت به فقلت بلى علمني فقال قولي سبحان الله عدد خلقه

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemui saya, dan dihadapan saya ada 4000 biji yang saya gunakan untuk bertasbih. Beliau bersabda: “Engkau bertasbih dengan ini, maukah kau aku ajarkan dengan sesuatu yang nilainya lebih banyak dari tasbihmu ini?” Aku menjawab: “Tentu, ajarkanlah aku.” Beliau bersabda: “Ucapkanlah, Subhanallah ‘Adada Khalqihi(Maha Suci Allah Sebanyak jumlah makhlukNya).” (HR. At Tirmidzi No. 3554, Al Hakim No. 2008, Abu Ya’la No. 7118)

Imam Al Hakim menshahihkannya, dan menurutnya hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits orang-orang Mesir, yang yang lebih shahih dari ini. (Al Mustadrak No. 2008),Imam Adz Dzahabi menyepakatinya. Imam As Suyuthi juga menshahihkannya.  (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/316. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah) Sedangkan Al Hafizh Ibnu Hajar menghasankan dalam Nataij Al Afkar. (Raudhatul Muhadditsin No. 4967). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjadikan hadits ini sebagai dalil kebolehan  menghitung tasbih dengan subhah. (Lihat fatwanya  nanti).

Sedangkan Syaikh Al Albani menyatakan munkar. (Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmdizi No. 3554), Syaikh Husein Salim Asad mendhaifkan dalam ta’liqnya terhadap Musnad Abi Ya’la. (No. 7118) [http://www.ustadzfarid.com/2011/12/menghitung-dzikir-dengan-biji-tasbih.html]

Hadits ini juga didho’ifkan oleh at-Tirmidzi, beliau mengatakan: “Hadits ini ghorib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalannya Hasyim bin Sa’id al-Kufi dan sanad beliau tidak dikenal.”

  • Ibnu Ma’in berkata tentang Hasyim al-Kufi: “Dia tidak ada apa-apanya.”
  • Ibnu Adiy berkata: “Apa yang diriwayatkan tidak dapat dikuatkan dengan yang lain.”
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Dia adalah dho’if (lemah).”

Demikian juga salah satu rowi hadits ini bernama Kinanah, dia rowi yang majhul (tidak dikenal), tidak ada yang menyatakan dia terpercaya kecuali Ibnu Hibban. Akan tetapi, terdapat penguat lain meriwayatkan dari Kinanah seperti Zuhair, Hudaij (keduanya putra Mu’awiyah), Muhammad bin Tholhah bin Mushorrif, dan Sa’dan bin Basyir al-Juhani, empat orang tersebut semuanya terpercaya ditambah lagi riwayat Yazid al-Bahili hanya beliau dinyatakan terpercaya oleh beberapa ulama dan dinyatakan dho’if oleh yang lainnya. Oleh karena itu, cacat hadits ini hanyalah pada Hasyim bin Sa’id al-Kufi yang majhul (tidak dikenal) sehingga hadits ini dho’if, dan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. (Lihat Silsilah Dho’ifah no. 83, dan as-Subhah Tarikhuha wa Hukmuha hlm. 16-19) [http://maramissetiawan.wordpress.com/2009/05/02/berdzikir-dengan-%E2%80%9Ctasbih%E2%80%9D-bolehkah/]

Hadits ini –seandainya shahih– merupakan dalil bolehnya bertasbih  menggunakan biji bijian. Seandainya hal itu terlarang, pasti nabi mengingkarinya. Apa yang nabi lakukan hanyalah alternatif yang lebih mudah dibanding menghitung tasbih sebanyak 4000 kali. (http://www.ustadzfarid.com/2011/12/menghitung-dzikir-dengan-biji-tasbih.html)

Kedua hadits di atas merupakan dalil utama tenang kebolehan memakai biji tasbih untuk berdzikir bagi para ulama yang membolehkannya. Adapun hadits:

1). Dari Ali bin Abi Tholib Rodhiyallohu ‘anhu:

نِعْمَ الْمُذَكِّرُ السَّبْحَةُ وَإِنَّ أَفْضْلَ مَا يُسْجَدُ عَلَيْهِ اْلأَرْضُ وَمَا أَنْبَتَتْهُ الْأَرْضُ

“Sebaik-baik pengingat adalah biji tasbih, dan seutama-utama tempat yang dipakai sujud adalah bumi dan yang ditumbuhkan oleh bumi.” (Hadits di atas dikeluarkan oleh ad-Dailami dalam Mukhtashor Musnad al-Firdaus: 4/98, as-Suyuthi dalam al-Minhah Fis Subhah: 2/141 dari al-Hawi, dan dinukil oleh asy-Syaukani dalam Nailul Author: 2/166-167)

Hadits di atas adalah MAUDHU’/PALSU,  Sebagaimana dikatakan al-Albani dalam Silsilah Dho’ifah: 1/ 184, dikarenakan beberapa sebab:

  • Sanad (jalur periwayatan) hadits ini kebanyakan rowi (periwayat)nya adalah majhul (tidak dikenal), bahkan sebagian mereka tertuduh dusta dalam meriwayatkan hadits. (Di antara rowinya) Umul Hasan binti Ja’far bin al-Hasan, dia tidak dikenal biografinya.
  • Abdush Shomad bin Musa al-Hasyimi dikatakan oleh Imam adz-Dzahabi dalam Mizan al-I’tidal, menukil perkataan al-Khothib al-Baghdadi (14/41), beliau mengatakan: “Para ulama (pakar hadits) telah melemahkannya.”

2). Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘anhu:

كَانَ النَّبِيُّ  يُسَبِّحُ بِالْحَصَى

“Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bertasbih dengan kerikil.”  (Hadits ini diriwayatkan oleh Abul Qosim al-Jurjani dalam Tarikh-nya: 68, dari jalan Sholih bin Ali an-Naufali, menceritakan kepadanya Abdulloh bin Muhammad bin Robi’ah al-Qudami, menceritakan kepadanya Ibnul Mubarok dari Sufyan ats-Tsauri dari Samiy, dari Abu Sholih dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘anhu terangkat (sampai) kepada Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam)

Keterangan (Lihat Silsilah Dho’ifah: 3/47):

Hadits di atas MAUDHU’/PALSU karena Abdulloh bin Muhammad bin Robi’ah al-Qudami tertuduh dusta.

  • Imam adz-Dzahabi—dalam Mizanul I’tidal—berkata: “Dia (al-Qudami) adalah salah satu rowi lemah, demikian dalam al-Lisan dikatakan bahwa Ibnu Adi dan ad-Daruquthni melemahkannya.”
  • Ibnu Hibban berkata: “Dia membalik hadits-hadits. Barangkali (kira-kira) dia telah membalik riwayat Imam Malik lebih dari 150 hadits. Dia juga meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa’ad satu kitab yang kebanyakan (hadits)nya terbalik.”
  • Imam al-Hakim dan an-Naqqosy berkata: “Dia juga meriwayatkan hadits dari Malik banyak hadits yang palsu.”
  • Abu Nu’aim berkata: “Dia meriwayatkan hadits-hadits yang mungkar.”

b. Dalil akal, ‘biji tasbih’ hanya sarana

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata: “…tasbih tidak termasuk bid’ah dalam agama, karena manusia tidak bertujuan beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengannya. Tujuannya hanya untuk menghitung jumlah tasbih yang dibacanya, atau tahlil, atau tahmid, atau takbir. Maka ia termasuk sarana, bukan tujuan.” ( http://www.islamhouse.com/p/278161, Syaikh Ibnu Utsaimin –Nur ‘ala darb, halqah kedua hal 68) [http://syaikhulislam.wordpress.com/2010/07/09/tasbih-bidahkah/]

Hukum menggunakan tasbih sebagai alat untuk berdzikir adalah boleh dan mubah bukan bid’ah, inilah yang masyhur dari pendapat para ulama dari 4 Mazhab dan juga ulama-ulama Salafi serta sesuai dengan kaidah bahwa asal sesuatu adalah Mubah selama tidak ada dalil yang melarang. Adapun jika ada kesan menganggapnya hasan maka hal tersebut adalah kelaziman dari hukum mubah yang diniatkan untuk kebaikan

Syaikh Muhammad bin sholih al Utsaimin menjelaskan ketika membahas tentang hukum Mubah dalam kitab al ushul min ilmil Ushul:

Seandainya ada kaitannya dengan perintah karena keberadaannya (yakni suatu yang mubah) sebagai wasilah terhadap hal yang diperintahkan, atau ada kaitannya dengan larangan karena keberadaannya sebagai wasilah terhadap hal yang dilarang, maka bagi hal yang mubah tersebut hukumnya sesuai dengan keadaan wasilah tersebut. (http://syaikhulislam.wordpress.com/2010/07/09/tasbih-bidahkah/)

Adapun alasan bahwa orang yang menggunakannya karena dzikirnya banyak, dan sering lupa atau keliru jumlahnya kalau tidak menggunakan alat tasbih, maka hal ini perlu dikritisi.

Seorang tokoh sufi Al Bannan dalam kitabnya Minhah Ahlul Futuhat Wal Zauq menyebutkan, penggunaan jari tangan hanya dilakukan oleh orang-orang yang dzikirnya sedikit, yaitu seratus atau yang kurang dari itu. Adapun ahlu dzikir wal aurad (istilah untuk mereka yang “banyak dzikirnya” di kalangan sufi dan tharikat), kalau mereka menggunakan jarinya untuk menghitung dzikirnya yang banyak, pasti banyak salahnya dan disibukkan dengan jarinya. Dan inilah hikmah penggunaan tasbih.

Subhanallah. Adakah ketentuan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dzikir muqayyad (terikat dengan waktu, tempat dan jumlah) yang lebih dari seratus? Perintah Allah Jalla Jalaluhu seperti dalam Al Qur’an, artinya: Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang banyak. (Al Ahzab: 35) dan lainnya, tidak menentukan bentuk dan jumlah tertentu untuk berdzikir.

Jumlah dzikir seperti seratus atau yang kurang dari itu, merupakan ta’abbudiyah (ketentuan dari Rasulullah) yang wajib dipatuhi oleh orang yang mengaku sebagai pengikut Rasulullah. Ibnu Mas’ud menasihatkan, bahwa sedikit dalam sunnah jauh lebih baik daripada banyak namun bid’ah. (http://almanhaj.or.id/content/1764/slash/0/sejarah-tasbih-dan-hukumnya/)

 

Bersambung ke: Koreksi Kesalahan Seputar Dzikir Setelah Sholat (5) [Masalah Biji Tasbih – 2]

Leave a comment