Gallery

Mengapa Anda Harus Berhenti Merokok Sekarang (1)?

Terjemahannya kira-kira begini:

Ambillah langkah yang lebih menyehatkan. Jika sekarang Anda berhenti merokok, maka

* Dalam waktu 20 menit, tekanan darah dan denyut jantung Anda akan turun (1)

* Dalam waktu 12 jam, tingkat karbon monoksida (CO) di dalam darah Anda akan turun menuju normal (2)

* Dalam waktu 3 bulan, sirkulasi dan fungsi paru-paru Anda akan meningkat (3)

* Dalam waktu 9 bulan, batuk Anda akan berkurang dan Anda akan lebih mudah bernafas (4)

* Setelah 1 tahun, besarnya risiko Anda terkena penyakit jantung koroner akan berkurang setengahnya (5)

* Setelah 5 tahun,  besarnya risiko Anda terkena kanker mulut, tenggorokan, kerongkongan, kandung kemih akan berkurang setengahnya. Besarnya risiko kanker servik dan strok pun akan kembali normal (6)

* Setelah 10 tahun, besarnya risiko kematian akibat kanker paru-paru akan berkurang setengahnya dan besarnya risiko Anda terkena kanker pangkal tenggorokan dan pankreas akan menurun (7)

* Setelah 15 tahun, besarnya risiko Anda terkena penyakit jantung koroner akan sama dengan orang bukan perokok (8)

Referensi

(1)   Effect of smoking on arterial stiffness and pulse pressure amplification, Mahmud A, Feely J. Hypertension. 2003:41:183

(2)    US Surgeon General’s Report, 1988, p. 202

(3)    US Surgeon General’s Report, 1990, pp.193, 194,196, 285, 323

(4)    US Surgeon General’s Report, 1990, pp. 285-287, 304

(5)    US Surgeon General’s Report, 2010, p. 359

(6)    A Report of the Surgeon General: How Tobacco Smoke Causes Disease – The Biology and Behavioral Basis for Smoking-Attributable Disease Fact Sheet, 2010; and Tobacco Control: Reversal of Risk After Quitting SmokingIARC Handbooks of Cancer Prevention, Vol. 11. 2007, p 341

(7)    A Report of the Surgeon General: How Tobacco Smoke Causes Disease – The Biology and Behavioral Basis for Smoking-Attributable Disease Fact Sheet, 2010; and US Surgeon General’s Report, 1990, pp. vi, 155, 165

(8)    Tobacco Control: Reversal of Risk After Quitting SmokingIARC Handbooks of Cancer Prevention, Vol. 11. 2007. p 11

Lebih lanjut tentang panduan berhenti (untuk orang tua, pendidik, maupun ahli medis), mengapa harus berhenti, dan penjelasan ilmiah secara kesehatan lainnya dapat dibaca di situs tersebut. Baca juga situs ini untuk panduan berhenti yang lebih lengkap.

Artikel kesehatan mengenai racun-racun dalam rokok beserta penjelasan para dokter tentang bahaya rokok sangat mudah kita jumpai di internet. Tidak perlu dokter untuk menjelaskan bahaya rokok, orang awam pun jika dapat menjawab jujur tentang pertanyaan: apakah rokok berbahaya bagi kesehatan? Pasti jawabannya: ya! Perhatikan juga pengakuan perusahaan pembuat rokok itu sendiri!

“MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”

Kiranya iklan-iklan berikut ini dapat menggambarkan tentang berbagai bahaya tentang rokok, si buruk itu!

vensca81.wordpress.com

vensca81.wordpress.com

withoutsmok.com

withoutsmok.com

phbsmks.wordpress.com

phbsmks.wordpress.com

informasi-kesehatan-remaja.blogspot.com

informasi-kesehatan-remaja.blogspot.com

Sudahkah Anda Sadar Akan Berbagai Bahaya Tersebut?

Lantas apakah syariat islam yang sangat memperhatikan kemashlahatan penganutnya dunia dan akhirat tidak dapat menghukumi perkara yang buruk ini? Perlu diketahui bahwa Maslahah yang dharuriyyat (pokok) yang merupakan hikmah pensyariatan agama islam adalah sebagaimana dijelaskan oleh Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitabal-Mustasyfa. Beliau berkata:

لكنا نعني بالمصلحة المحافظة على مقصود الشرع ومقصود الشرع من الخلق خمسة وهو أن يحفظ عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم فكل ما يتضمن حفظ هذه الأصول الخمسة فهو مصلحة وكل ما يفوت هذه الأصول فهو مفسدة ودفعها مصلحة

“Akan tetapi yang kami maksud dengan maslahah adalah penjagaan terhadap tujuan dari syariah dan tujuan dari syariah terdiri dari lima hal yaitu penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Maka apa saja yang menjamin terjaganya kelima pokok ini disebut dengan maslahah dan setiap perkara yang luput darinya disebut mafsadah (kerusakan).” (Al-Ghazali, Abu Hamid. 1413 H/1991 M. Al-Mushtasyfa Min Ilmil Ushul (Cet.1)Tahqiq: Muhammad Abdus Salam. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah.) [http://abuutsmanmuhammad.wordpress.com/2012/01/23/konsep-maqashid-syariah/]

Lebih lanjut tentang masalah maqoshidus syari’ah dapat dibaca di situs tersebut

Selanjutnya, untuk melengkapi pembahasan ini, marilah kita tinjau mengenai:

A. Hukum Rokok dalam Syariat Islam;

B. Fatwa Para Ulama Tentang Hukum Rokok; dan

C. Syubhat (Keraguan) Terhadap Fatwa Haramnya Rokok

 

A. Hukum Rokok dalam Syariat Islam

Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memang rokok itu belum ada, namun sesungguhnya Islam datang dengan pokok yang umum, mengharamkan segala sesuatu yang membahayakan tubuh, mengganggu orang di dekatnya, atau menyia-nyiakan harta. Inilah dalil-dalil naqli yang menunjukkan haramnya rokok.

1. Allah ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al-A’raf: 157).

Dan rokok merupakan perkara buruk yang memudharatkan dan baunya pun busuk.

2. Allah ta’ala berfirman,

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Al-Baqarah: 195).

Rokok akan menyebabkan penyakit yang mematikan seperti TBC, kanker dan lain-lain.

3. Allah ta’ala berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa kalian. (An-Nisa: 29).

Rokok itu membunuh secara perlahan-lahan.

4. Allah berfirman tentang mudharatnya khamr,

وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (Al-Baqarah: 219).

Bahaya rokok itu lebih besar dari manfaatnya, bahkan rokok itu seluruhnya membahayakan (tidak ada manfaatnya sama sekali –pent.).

5. Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS Al Isra’:26-27).

Rokok itu bentuk pemborosan dan berlebih-lebihan, termasuk perbuatannya syaithan.

6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidaklah membahayakan dan tidaklah dibahayakan” (Shahih, riwayat Ahmad).

Rokok itu membahayakan orang yang menghisapnya, dan mengganggu orang yang di dekatnya serta menyia-nyiakan hartanya.

7. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَكَرِهَ (اللهُ) لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَالِ

“Allah membenci penyia-nyiaan harta bagi kalian” (Muttafaqun ‘alaihi).

Dan rokok merupakan penyia-nyiaan harta. Penghisapnya dibenci oleh Allah ta’ala.

(Disalin dari buku “Bagaimana Mendidik Putra Putri Anda” karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerbit Al Ilmu, Jogjakarta) [http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/01/24/apakah-rokok-itu-haram/]

Perbuatan membuang-buang harta ini hukumnya dalam agama kita adalah haram, bahkan diancam dengan neraka.

عَنْ خَوْلَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – رضى الله عنها – قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

Dari Khaulah Al Anshariyyah, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah titipkan kepada mereka tidak dengan cara yang benar maka api neraka untuk mereka pada hari Kiamat nanti” (HR Bukhari no 2950). [http://ustadzaris.com/apa-sebenarnya-hukum-rokok]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:

“Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.” (Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq) [http://abufarannisa.wordpress.com/2011/09/04/hukum-merokok-menurut-syariat-islam/]

 

Bersambung ke: Mengapa Anda Harus Berhenti Merokok Sekarang (2)?

10 comments on “Mengapa Anda Harus Berhenti Merokok Sekarang (1)?

  1. Qs Yunus 059. (Katakanlah, “Terangkanlah kepadaku) ceritakanlah kepadaku (tentang apa yang telah diturunkan oleh Allah) tentang apa yang telah diciptakan oleh-Nya (bagi kalian berupa rezeki, lalu kalian jadikan sebagiannya haram dan sebagian yang lainnya halal.”) seperti ternak bahirah, ternak saibah dan bangkai. (Katakanlah, “Apakah Allah telah memberikan izin kepada kalian) tentang ini, yaitu tentang penghalalan dan pengharaman ini; tentu saja tidak (atau) bahkan (kalian mengada-adakan saja terhadap Allah?”) kalian telah berdusta dengan mengaitkan hal tersebut dari Allah.

    Dari Maulana syekh Mukhtar Ali Muhammad Ad-Dusuqi ra. tidak semua yang memudharatkan itu haram, tidak semua yang diharamkan itu haram karena ada mudharatnya, dan tidak semua yang dihalalkan itu halal karena ada manfaatnya. Buktinya pada siang hari di bulan puasa, kita diharamkan untuk makan dan minum, padahal makanan dan minuman itu tidak ada mudharatnya. Syekh Mukhtar juga mengingatkan bahwa tidak semua yang menjijikkan itu haram, buktinya Rasulullah enggan memakan “Daging Dhob”, ketika para sahabat bertanya, “apakah daging Dhob itu haram?” beliau menjawab, “tidak haram, tapi saya tidak selera (merasa jijik).

    Kita boleh saja melarang atau meninggalkan tapi kata-kata haram tidak boleh terucapkan karena Allah berfirman : “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”. Kita boleh mengatakan: Jangan merokok karena ia memudlaratkan, tapi tidak boleh kita mengatakan : Merokok itu haram, sebagaimana kita mengatakan kepada anak-anak kita : Jangan makan coklat karena ia merusak gigi, dan kita tidak pernah mengatakan : Makan coklat itu haram.

    • Betul, tapi tidak semua yang bermanfaat itu halal kan?
      Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata (diringkas): “…Dan tidak diragukan lagi bahwa setiap makhluk dan benda di alam ini pasti memiliki manfaat dan kebaikan meski hanya sedikit. Benda yang paling hina di dunia ini pun masih mengandung manfaat walau kecil sekali. Jika semua hal yang memiliki kebaikan itu dihalalkan niscaya semua hal di dunia ini akan halal dan tidak ada yang haram. Oleh karena itulah Islam melarang segala sesuatu yang keburukannya lebih dominan meski ia memiliki sedikit kebaikan atau manfaat. Allah Ta’ala berfirman,

      يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

      “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”” (QS. Al Baqarah: 219)” [http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/ketika-agama-telah-mengharamkan.html]

      Berdasarkan kesepakatan kaum muslimin bahwa khomr itu haram, meskipun ada manfaatnya.
      HARAMnya rokok juga berdasarkan fatwa-fatwa ulama dari sejak dahulu, bukan semata-mata pendapat saya yang masih awam ini

      Syubhat antum insyaAlloh sudah terbantah di artikel lanjutannya yang ini: https://abumuhammadblog.wordpress.com/2013/03/22/mengapa-anda-harus-berhenti-merokok-sekarang-2/

      Mohon dibaca dulu, baru komentar

  2. “Rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Merokok di tempat umum juga haram,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan hasil Ijtima’ Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.

    Jadi selain yang disebut itu halal merokok?

    Saya sungguh tidak suka sesuatu yang asalnya halal menjadi haram tanpa dalil Al Qur’an dan Hadits sebab mengharamkan adalah HAK ALLAH.

    fatwa ulama banyak didunia ini Pak Ustadz dan beliau-beliau punya dalil yang kuat untuk TIDAK MENGHARAMKAN ROKOK.

    Biarlah yang halal/mubah tetap seperti itu hukumnya dan jangan menganti-ganti hukum.

    • Ini saya carikan Ulama-ulama yang tidak mengharamkan rokok :
      Syeh Abdul Ghoni al-Nabilisi, pengikut madzhab Hanafi. Menurut dia, rokok bukan sesuatu yang najis yang diharamkan.
      Syeh Shulthan hanya menyebut hukum merokok itu makruh. Selain itu, karena tidak ada dalil yang menguatkan haram, dan tidak ada manfaat bagi pengisap, ada juga yang mengatakan hukum dasarnya adalah mubah.

      Syeh Ali al-Ajhur dalam kitab Ghoyaul-Bayan menyebutkan, hukum rokok halal sepanjang tidak mengakibatkan hilangnya akal sehat akabat merokok dan tidak membahayakan kesehatan tubuh.

      Fatwa serupa juga telah disampaikan Abdullah bin Muhammad al-Khanafy, bahwa rokok tidak haram kecuali bagi orang bisa kehilangan akal sehat, serta membahayakan kesehatan badannya akibat merokok.

      Ust. Nuruddin al-Banjari anti terhadap rokok namun Ust. Nuruddin al-Banjari pernah berguru pada beberapa Syekh yang terkenal perokok diantaranya Syekh Yasin Al Fadani al-Hasani, Syekh Yasin al-Fadani al-Hasani adalah seorang sufi yang ahli dalam ilmu hadits bahkan dijuluki sebagai “Musnid Addunia” oleh murid-murid beliau, seperti DR Ali Jum’ah yang menjabat sebagai mufti Mesir. DR. Ali Jum’ah pernah ditanya apakah ada Wali yang merokok? beliau mengatakan “Iya” karena ada ulama yang menghalalkan rokok, beda halnya dengan hukum zina, semua ulama sepakat akan keharamannya. DR. Ali Jum’ah memberi contoh wali yang merokok, yaitu Syekh Yasin al-Fadani al-Hasani. “Ketika beliau sedang mengajar, beliau menghisap Syisyah (Rokok Arab) sambil meriwayatkan hadits” ujarnya

      • A. Coba tolong bawakan dalil tentang kebolehan:
        1. mengkonsumsi racun dan meracuni orang lain!
        2. menghambur-hamburkan (baca: membakar) harta!

        B. Taruhlah, rokok ini merupakan khilafiyah ijtihadiyah, maka sebagai seorang muslim yang selalu bersemangat terhadap kebenaran dan meninggalkan fanatisme buta, maka: kewajiban setiap orang yang beriman ketika menjumpai perbedaan pendapat, dia harus menggali masalah semampunya dengan cara merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat QS. An-Nisa’ [4] : 59).

        Tidak semua perkara khilafiyah bisa ditoleransi!
        Ibnu Qayyim Al Jauziyyah berkata: “Ucapan sebagian orang bahwa masalah khilafiyah itu tidak boleh diingkari, tidaklah benar. Dan pengingkaran biasanya ditujukan kepada pendapat, fatwa, atau perbuatan. Dalam pengingkaran pendapat, jika suatu pendapat menyelisihi sunnah atau ijma’ yang telah dikenal kebenaran nukilannya, maka pendapat tersebut wajib untuk diingkari menurut kesepakatan para ulama. Meskipun tidak secara langsung pengingkarannya, menjelaskan lemahnya pendapat tersebut dan penjelasan bahwa pendapat tersebut bertentangan dengan dalil, ini juga merupakan bentuk pengingkaran. Sedangkan pengingkaran perbuatan, jika perbuatan tersebut menyelisihi sunnah atau ijma’ maka wajib diingkari sesuai dengan kadarnya”. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/224) [http://muslim.or.id/manhaj/tidak-semua-pendapat-dalam-khilafiyah-ditoleransi.html]

        C. Apakah kita beragama hanya dengan memilih pendapat ulama yang sekiranya cocok dengan selera kita, sehingga kita bermudah-mudah dalam hal ini?
        Sekarang saya ajak berpikir lagi, apakah antum berkhusnudzon bahwa para‘ulama yang antum katakan membolehkan rokok tersebut berfatwa ikhlas karena Alloh?
        Saya yakin antum menjawab ya tentu!
        Jika memang demikian, maka saya dan anda akan yakin bahwa andai para ‘ulama tersebut mengetahui bahwa pendapat yang mereka ambil menyelisihi dalil maka mereka akan meralat pendapatnya tanpa bimbang dan ragu!

        Hendaklah kita berhati-hati dari ketergelinciran para ‘ulama. Saya sebutkan satu saja perkataan para ‘ulama terkait bermudah-mudah dalam perbedaan pendapat
        • Sulaiman at-Taimi mengatakan: “Apabila engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Ibnu Abdil Barr berkomentar: “Ini adalah ijma’, saya tidak mendapati perselisihan ulama tentangnya”. (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi 2/91-92.) [http://abiubaidah.com/benang-tipis-antara-kemudahan-islam-dan-bermudah-mudahan-dalam-mengamalkan-syariat-islam.html/]

        D. Jika masih negeyel, saya mau tanya:
        1. Seandainya saya sering berada di dekat seorang perokok, selanjutnya atas vonis dokter, saya terkena kanker karena asap rokok
        Salahkah saya jika di hari kiamat saya menuntut keadilan atas hal ini? Takutlah wahai hamba Alloh atas doanya orang yang terdzolimi
        2. Seandainya saya adalah anak kecil/istri yang hidup di bawah tanggungan keluarga miskin, dimana kepala rumah tangga saya adalah perokok berat, yang mengalokasikan uangnya setiap hari/minggu/bulan untuk membeli rokok, dan kurang memprioritaskan kebutuhan lainnya
        Bukankah banyak kita saksikan keluarga seperti ini di sekitar kita?
        Salahkah saya jika menuntut keadilan dan tanggung jawab seorang kepala keluarga di hadapan Alloh di yaumul mizan?
        Dimana tanggung jawabmu wahai para perokok, kenapa tidak engkau shodaqohkan kelebihan hartamu untuk tabungan pahala di akhirat?

        E. Tambahan
        Wara’ merupakan sikap menghindari hal-hal syubhat agar tidak terjerumus dalam perbuatan haram, tidak lain adalah buah dari sikap takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab, orang yang benar-benar takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mampu menahan diri dan mengendalikan hawa nafsunya untuk tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan murka-Nya. Tingkat kewara’an seseorang dapat diukur dari sejauh mana rasa takut kepada Allah yang tersemai di dalam hati, lantaran mengingatkan siksa Allah yang amat pedih, dan kesan dari hasil pengetahuannya tentang Allah yang benar dan terhadap syari’atnya.

        Bukankah jika memang seorang tersebut ‘ulama maka akan semakin besar rasa takutnya kepada Alloh? Sebagaimana firman Alloh dalam surat Fathir: 28
        Taruhlah rokok merupakan khilafiyah. Bukankah seyogyanya seorang muslim menjauhinya jika takut terjatuh ke dalam hal yang haram?

  3. A. Coba tolong bawakan dalil tentang kebolehan:
    1. mengkonsumsi racun dan meracuni orang lain!
    Jawab : racun tidak boleh dikonsumsi. Tapi Makanan yang mengandung racun bagaimana Pak Ustadz? Banyak lho makanan yang mengandung racun yang dikonsumsi muslim? dan makanan yang mengandung racun tetap dihukumi halal.

    2. menghambur-hamburkan (baca: membakar) harta!
    Jawab : tidak boleh menghambur-hamburkan harta. Tapi ini subjektif Pak Ustadz, kalo gak punya duit ya jangan merokok.
    D. Jika masih negeyel, saya mau tanya:
    1. Seandainya saya sering berada di dekat seorang perokok, selanjutnya atas vonis dokter, saya terkena kanker karena asap rokok
    Salahkah saya jika di hari kiamat saya menuntut keadilan atas hal ini? Takutlah wahai hamba Alloh atas doanya orang yang terdzolimi.
    Jawab : Kalo asap rokok orang tersebut sampai menyebabkan orang lain sakit, maka perokok tersebut berdosa. Tapi Pak Ustadz, ini tidak merubah hukum zat rokok/tembakau menjadi HARAM.

    2. Seandainya saya adalah anak kecil/istri yang hidup di bawah tanggungan keluarga miskin, dimana kepala rumah tangga saya adalah perokok berat, yang mengalokasikan uangnya setiap hari/minggu/bulan untuk membeli rokok, dan kurang memprioritaskan kebutuhan lainnya
    Bukankah banyak kita saksikan keluarga seperti ini di sekitar kita?
    Salahkah saya jika menuntut keadilan dan tanggung jawab seorang kepala keluarga di hadapan Alloh di yaumul mizan?
    Dimana tanggung jawabmu wahai para perokok, kenapa tidak engkau shodaqohkan kelebihan hartamu untuk tabungan pahala di akhirat?
    Jawab: Perokok tsb berdosa atas perilakunya tsb tapi tidak merubah zat rokok menjadi HARAM.
    Yang ingin saya garis bawahi adalah tembakau/rokok hukumnya tetap dari dulu tidak akan berubah yaitu HALAL/MUBAH.

    • Taggapan atas jawaban poin:
      A. Sesuatu dihukumi haram jika mudhorotnya jauh lbih dominan daripada manfaatnya, baca lagi tanggapan saya di awal diskusi

      Terserahlah jika kamu tetap mengikuti pendapat yang mubah. Adapun saya, setelah mengetahui keburukan rokok, dan membaca fatwa para ‘ulama yang saya tsiqoh kepada mereka, saya berkeyakinan bahwa KEHARAMAN rokok bagai matahari di siang bolong. Inilah yang saya merasa tenang dan akan saya pertanggungjawabkan di hari kiamat. Wallohu a’lam

      Saya kira tidak ada gunanya lagi kita berdebat. Segala petunjuk hanya milik Alloh, kewajiban hamba hanyalah mencarinya. Semoga Alloh menunjuki saya dan antum

      • A. Sesuatu dihukumi haram jika mudhorotnya jauh lbih dominan daripada manfaatnya, baca lagi tanggapan saya di awal diskusi.
        Jawab :
        Betul Pak Ustadz, tapi ini pendapat yang subjektif, termasuk jg Pak Ustadz sendiri, bisa berubah tergantung yang ditanya. Muhammadiyah menghukumi haram, Nahdatul Ulama menghukumi makruh, MUI menghukumi haram yang terbatas.
        Dan pemerintah tidak melarang merokok berarti manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya

        dalilnya saya ambil dari web muslim.or.id :
        Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menaatiku maka dia telah taat kepada Allah. Dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka dia telah durhaka kepada Allah. Barangsiapa yang menaati amirku maka dia telah menaatiku. Dan barangsiapa yang mendurhakai amirku maka dia telah durhaka kepadaku.” (HR. Bukhari [7137] dalam Kitab al-Ahkam)

        al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma yang diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Thabrani bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah kalian telah mengetahui bahwa barangsiapa yang menaatiku maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan termasuk dalam bentuk ketaatan kepada Allah ialah dengan menaatiku?” Maka para sahabat menjawab, “Benar, kami mempersaksikannya.” Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya termasuk bentuk ketaatan kepadaku adalah kalian taat kepada para penguasa kalian.” dalam lafal yang lain berbunyi, “para pemimpin kalian.” Kemudian al-Hafizh berkata, “Di dalam hadits ini terkandung kewajiban untuk taat kepada para penguasa -kaum muslimin- selama itu bukan perintah untuk bermaksiat sebagaimana sudah diterangkan di depan dalam awal-awal Kitab al-Fitan. Hikmah yang tersimpan dalam perintah untuk taat kepada mereka adalah untuk memelihara kesatuan kalimat (stabilitas masyarakat, pent) karena terjadinya perpecahan akan menimbulkan kerusakan -tatanan masyarakat-.” (Fath al-Bari [13/131] cet. Dar al-Hadits)

        Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada para pemimpin/penguasa setelahku yang mengikuti petunjuk bukan dengan petunjukku dan menjalankan sunnah namun bukan sunnahku. Dan akan ada di antara mereka orang-orang yang memiliki hati laksana hati syaitan yang bersemayam di dalam raga manusia.” Maka Hudzaifah pun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kulakukan jika aku menjumpainya?” Beliau menjawab, “Kamu harus tetap mendengar dan taat kepada pemimpin itu, walaupun punggungmu harus dipukul dan hartamu diambil. Tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Imarah)
        Dari artikel ‘Taat Kepada Penguasa — Muslim.Or.Id’

        • Barokallohu fiik
          Betul, namun ketaatan kepada penguasa tidaklah mutlak, tidak harus taat selamanya. Mentaati mereka bersifat muqoyyad, yaitu hanya taat dalam yang ma’ruf, bukan perkara maksiat (Nasehat berharga yang kami simpulkan dari perkataan Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah dalam dauroh kitab Ushulus Sunnah di Riyadh KSA, 1-5 Jumadal Ula 1433).

          Kita dapat memahami hal di atas dari ayat,

          يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

          “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. An Nisa’: 59). Para ulama menerangkan bahwa kata ulil amri (penguasa) dalam ayat ini tidak diulang dengan kata “أَطِيعُوا” (taatilah). Ini menunjukkan bahwa ketaatan pada penguasa itu ada selama bersesuaian dengan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.

          Juga dalam hadits disebutkan,

          لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

          “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat)” (HR. Bukhari no. 7257).

          Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

          عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

          “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat” (HR. Bukhari no. 7144).
          [http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/3746-menyikapi-kenaikan-bbm.html]

          Kalo kaidahnya apa kata pemerintah, bisa-bisa antum memfatwakan kebolehan riba, judi, diskotik, atau minuman keras, dengan alasan pemerintah tidak melarangnya (karena manfaatnya lebih besar daripada mudhorotnya)?

          Barangkali saya yang masih miskin ilmu ini tidak pantas untuk melanjutkan diskusi ini. Silahkan tanya ke orang yang benar2 ustadz, yang telah mutamakkin ilmunya. Hanya ulasan di atas yang bisa saya berikan.

          Barangkali kita bisa tutup diskusi ini.

Leave a comment