Gallery

Hukum-hukum Seputar Puasa Sunnah (3) [Polemik Puasa Hari Sabtu]

Artikel sebelumnya di: Hukum-hukum Seputar Puasa Sunnah (2) [Apakah Puasa Hari Jumat Terlarang?]

t-nation.com

t-nation.com

Puasa sunnah pada hari sabtu merupakan permasalahan khilafiyah dari semenjak dahulu hingga sekarang. Berikut sekelumit gambaran khilafiyah tersebut.

Syaikh al-Albany ­Rahimahullahu berpendapat bahwa berpuasa pada hari Sabtu hukumnya haram secara mutlak (al-Irwa’ : IV/122) dan pendapat beliau dikuatkan oleh Syaikh Ali Hasan al-Halaby dalm Zahru ar-Raudli fi Hukmi Shiyaami Yawmi Sabti fi Ghoyril Fardli. Syaikh Abdul Azhim Badawi dalam al-Wajiz fi Fiqhis Sunnahmemasukkan hari Sabtu sebagai hari-hari terlarang dan haram jika dilaksanakan bersendirian, sedangkan jumhur ulama menyatakan hukumnya adalah makruh sebagaimana pendapat Syaikh Abul Hasan al-Ma’ribi dalamSilsilah Fatawa Syar’iyah, sebagian lagi memperbolehkan secara mutlak seperti Syaikh Abu Abdillah Mustofa al-‘Adawi, Syaikh Usamah Abdul Aziz (dalam Shiyaamu Tathawu’ Fadha’il wal Ahkam – terjemahan : Puasa Sunnah, penerbit : Darul Haq), Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini (dalam tanya jawab di http://www.alheweni.com) dan selainnya. (http://www.geocities.ws/abu_amman/TarjihFikih.html)

Bagaimana jika puasa Arofah, puasa Asyuro atau puasa Syawal bertepatan dengan hari Sabtu. Sungguh sayang jika terlewatkan karena puasa sunnah pada hari tersebut dilarang. Semua muslim yang memiliki semangat tinggi dalam beramal tentu berkata demikian. Semoga pembahasan berikut bisa sedikit menjawab keraguan yang ada.

Dasar Larangan Puasa Hari Sabtu

Dasar larangan puasa hari Sabtu adalah hadits Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu dari saudarinya -yaitu Ash-Shama’- bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ

“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang difardlukan oleh Allah atas kalian. Jika salah seorang dari kalian tidak mendapati sesuatu pun (untuk dimakan pada hari Sabtu, pen) kecuali kulit pohon anggur atau batang kayu pohon maka hendaklah ia mengunyahnya!” (HR. At-Tirmidzi: 675, Abu Dawud: 2423, Ibnu Majah: 1716, Ahmad: 17026, 25828).

Para ulama berbeda pandangan terhadap hadits ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

“Dan atas demikian maka hadits ini bisa jadi syadz (janggal) yang tidak mahfuzh, atau bisa jadi di-mansukh (dihapus). Dan inilah jalan orang-orang terdahulu dari murid-murid Al-Imam Ahmad seperti  Al-Atsram dan  Abu Dawud.  Abu Dawud menyatakan bahwa hadits ini telah di-mansukh (dihapus) hukumnya. Abu Dawud menyebutkan dengan sanadnya dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri) bahwa jika diingatkan kepada beliau sebuah hadits tentang larangan puasa hari Sabtu maka beliau menyatakan bahwa ini adalah hadits Himshi (isyarat kelemahannya, pen). Dan dari Al-Imam Al-Auza’i bahwa beliau berkata: “Aku dulu selalu menyembunyikan hadits ini (larangan puasa pada hari Sabtu) sampai akhirnya tersebar luas.” Abu Dawud berkata: “Al-Imam Malik berkata: “Hadits ini adalah dusta.” Dan kebanyakan ulama menyatakan tidak dibencinya puasa pada hari Sabtu.”

Adapun kebanyakan dari para sahabat kami (ulama Hanabilah), maka mereka memahami dari ucapan Al-Imam Ahmad tentang berpendapat dengan hadits ini (larangan berpuasa hari Sabtu, pen) dan memahaminya dengan pengkhususan hari Sabtu (dengan puasa). Karena beliau pernah ditanya tentang ini (puasa hari Sabtu, pen) dan langsung menjawabnya dengan hadits Abdullah bin Busr ini. Jawaban beliau –dengan membawakan hadits di atas- ini menunjukkan bahwa beliau mengikuti hadits ini.” (Iqtidha’ush Shirathal Mustaqim: 263-264).

Alasan Pendhaifan Hadits Ini

Mereka yang melemahkan hadits ini memiliki 2 alasan. Alasan pertama adalah adanya idhthirab (kegoncangan) pada sanadnya. Alasan kedua adalah dimansukhnya (dihapusnya) hadits ini. Al-Imam An-Nasa’i berkata: “Hadits ini sanadnya goncang.(Tuhfatul Ahwadzi: 3/373).

Alasan idhthirab (kegoncangan) dalam sanadnya adalah bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Busr dari saudarinya –yaitu Ash-Shama’- dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ada sanad hadits yang menyatakan dari Abdullah bin Busr dari Rasulullah e tanpa perantaraan Ash-Shama’. Ada juga sanad yang menyebutkan dari Abdullah bin Busr dari bapaknya dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. (Subulus Salam: 2/171). Ada juga yang menyebutkan dari Ash-Shama’ dari Aisyah dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. (Tuhfatul Ahwadzi: 3/373). Inilah kegoncangan sanadnya sehingga dapat melemahkan hadits ini.

Alasan Penshahihan Hadits Ini

Tuduhan idlthirab pada hadits ini telah dibantah oleh Al-Allamah Ibnul Mulaqqin Asy-Syafi’i. Beliau berkata:

“Aku berkata: “Silakan Anda berpendapat. Meskipun hadits ini mudltharib maka kegoncangannya tidak sampai melemahkan hadits ini. Karena Abdullah bin Busr adalah seorang sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula ayahnya dan As-Shama’. Mereka dimasukkan ke dalam kategori sahabat Nabi oleh Ibnu Hibban dalam permulaan Kitab Ats-Tsiqat. Maka kadang-kadang Abdullah mendengarkan dari ayahnya, kadang-kadang dari saudarinya dan kadang-kadang ia mendengarkan langsung dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. As-Shama’ juga kadang-kadang mendengarkan dari Aisyah dan kadang-kadang mendengarkan langsung dari Rasulullah e. (Al-Badrul Munir: 5/762).

Adapun ucapan Al-Imam Malik bahwa hadits ini dusta, maka telah dibantah oleh Al-Imam An-Nawawi. Beliau berkata:

“Pendapat Al-Imam Malik ini tidak bisa diterima karena hadits ini di-shahih-kan oleh banyak imam.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab: 6/439).

Para ulama yang menshahihkan hadits ini adalah At-Tirmidzi yang meng-hasan-kannya, Al-Hakim dan An-Nawawi. (Tuhfatul Ahwadzi: 3/373). Al-Allamah Abdur Rauf Al-Munawi Asy-Syafi’I juga ikut men-shahih-kan hadits ini. (At-Taisir bi Syarh Al-Jami’ish Shaghir: 2/956).

Para ulama dari kalangan Hanabilah yang men-shahih-kan hadits ini adalah Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Kafi: 1/450 dan Al-Allamah Ibnu Muflih dalam Al-Furu’: 5/105.

Terakhir hadits ini juga di-shahih-kan oleh Al-Allamah Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 960 (4/118) dan Tamamul Minnah: 405-406.

Pendapat inilah yang menenangkan hati kita apalagi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

“Mereka (Hanabilah) membenci peng-khususan hari Sabtu dengan puasa dalam rangka mengamalkan hadits ini karena keadaan sanadnya yang jayyid (bagus). (Iqtidla’: 264). Sehingga siapa pun dari orang-orang sekarang yang mau meneliti kembali sanad hadits ini, niscaya ia tidak akan ragu untuk men-shahih-kannya. Wallahu a’lam.

Benarkah hadits ini dimansukh atau dihapus?

Al-Imam An-Nawawi juga membantah Al-Imam Abu Dawud dengan perkataannya:

“Adapun ucapan Abu Dawud bahwa hadits ini mansukh (dihapus), maka tidak bisa diterima. Dalil manakah yang menunjukkan mansukhnya?” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab: 6/440).

Hadits yang dimaksudkan oleh Al-Imam Abu Dawud sebagai penghapus terhadap hadits ini adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia berkata:

“Bahwa kebanyakan hari yang mana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di dalamnya adalah hari Sabtu dan hari Ahad. Beliau berkata: “Keduanya merupakan  2 hari raya kaum musyrikin. Aku ingin menyelisihi mereka (dengan berpuasa).” (HR. Ahmad: 25525, An-Nasa’i dalam Al-Kubra: 2776 (2/146), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 8760 (4/303), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 1593 (1/602) dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya: 2167 (3/318)).

Al-Allamah Ibnul Mulaqqin berkata:

“Hadits Ummu Salamah ini dinilai cacat oleh Ibnu Qaththan dengan ucapannya bahwa di dalamnya terdapat 2 orang perawi yang majhul (tidak diketahui).” (Al-Badrul Munir: 5/761).

Penulis berkata: Hadits Ummu Salamah di atas diriwayatkan oleh Abdullah bin Muhammad bin Umar bin Ali dari bapaknya dari Kuraib dari Ummu Salamah radhiyallau ‘anha.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Abdullah bin Muhammad Umar bin Ali bin Abi Thalib Al-Madani Al-Alawi adalah perawi maqbul.” (Taqribut Tahdzib: 543). Haditsnya di-hasankan jika ia memiliki mutaba’ah. Jika tidak, maka haditsnya di-dhaifkan.

Al-Allamah Al-Albani juga mendhaifkan hadits Ummu Salamah di atas dalam Dlaif At-Targhib wat Tarhib: 639 (1/160).

Penulis berkata: Hadits dlaif tidak bisa menghapus hadits yang shahih. Wallahu a’lam.

Metode Kompromi Lebih Selamat

Jika kedua hadits yang kelihatannya bertentangan maka hendaknya berusaha dikompromikan selagi mampu. Jika tidak mampu maka bisa menggunakan An-Nasikh dan Al-Mansukh.

Al-Allamah Ibnu Utsaimin berkata:

“Jika kedua hadits bertentangan dan mampu dikompromikan maka wajib dikompromikan. Jika tidak mungkin dikompromikan maka dilakukan An-Naskh (menghapus dan dihapus) jika syarat-syaratnya sempurna.” (Al-Ushul fi Ilmil Ushul: 82).

Maka hadits larangan puasa hari Sabtu adalah dipahami untuk orang yang mengkhususkan puasa hari Sabtu saja. Larangan itu akan hilang jika ia berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad, atau hari Jumat dan Sabtu. Ini karena dikompromikan dengan hadits-hadits yang lain,  yaitu:

Pertama: Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ الشَّهْرِ السَّبْتَ وَالْأَحَدَ وَالِاثْنَيْنِ وَمِنْ الشَّهْرِ الْآخَرِ الثُّلَاثَاءَ وَالْأَرْبِعَاءَ وَالْخَمِيسَ

“Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sebuah bulan, hari Sabtu, Ahad dan Senin. Pada bulan lainnya beliau berpuasa hari Selasa, Rabu dan Kamis.” (HR. At-Tirmidzi: 677 dan dihasankan olehnya. Al-Albani men-shahih-kannya dalam Mukhtashar Asy-Syamail: 260). [http://kaahil.wordpress.com/2011/11/08/lengkap-pembahasan-hukum-puasa-hari-sabtu-larangan-itu-akan-hilang-jika-ia-berpuasa-pada-hari-sabtu-dan-ahad-atau-hari-jumat-dan-sabtu-%E2%80%9Cadalah-rasulullah-berpuasa-pada-sebuah-bulan-har/]

Catatan: 

Syaikh Al-Albani telah memaparkan hadits ini dan menshahihkannya di dalam sejumlah buku-buku beliau, seperti Shahihul Jami’ (4971), al-Misykah (2059) dan Mukhtashor asy- Syamail(hal. 164). Namun beliau tidak memasukkannya ke dalam Shohih Sunan at-Turmudzi dan buku ini termasuk karya akhir beliau, maka hal ini menunjukkan pendha’ifan beliau terhadap hadits ini sebagai sikap terakhir. Hal ini dipertegas setelah Syaikh Ali menanyakan langsung kepada Syaikh Albani tentang kedhaifan hadits ini, dan Syaikh Albani menyetujui akan kedhaifan hadits ini. Hanya milik Allohlah taufiq.

Kesimpulan : hadits ini dhaif sanadnya dan tidak dapat digunakan sebagai pengkontradiksi hadits Alu Busr yang shahih. (http://abusalma.wordpress.com/2007/02/10/puasa-sunnah-hari-sabtu-2-sokongan-dan-sanggahan-terhadap-makalah-abu-%E2%80%98umair-dan-abu-ishaq/)

Bacalah artikel tersebut untuk mengetahui secara lebih dalam terkait derajat hadits-hadits seputar permasalahan ini.

Kedua: Boleh berpuasa pada Hari Jum’at dan Sabtu.

Dan juga hadits Juwairiyyah bintul Harits radhiyallahu ‘anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لَا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لَا قَالَ فَأَفْطِرِي

“Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumah Juwairiyyah pada hari Jumat dalam keadaan Juwairiyyah sedang berpuasa. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apakah kamu berpuasa kemarin?” Ia jawab: “Tidak.” Beliau juga bertanya: “Apakah kamu juga akan berpuasa besok?” Ia menjawab: “Tidak.” Maka beliau bersabda: “Kalau begitu berbukalah (batalkan puasamu)!” (HR. Al-Bukhari: 1850, Abu Dawud: 2069 dan Ahmad: 25530). Dan tidak diragukan lagi bahwa hari besoknya adalah hari Sabtu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga membolehkan berpuasa pada hari Jum’at asalkan diikuti puasa pada hari sesudahnya (hari Sabtu). Dari Abu Hurairah, ia mengatakan,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صوم يوم الجمعة إلا بيوم قبله أو يوم بعده .

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari Jum’at kecuali apabila seseorang berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” ( HR. Ibnu Majah no. 1723. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dan hari sesudah Jum’at adalah hari Sabtu.

Sehingga larangannya terletak pada puasa pada hari Sabtu secara sendirian. Larangan tersebut akan hilang jika seseorang menggandengkan puasa hari Sabtu dengan hari sebelumnya atau sesudahnya.  (http://kaahil.wordpress.com/2011/11/08/lengkap-pembahasan-hukum-puasa-hari-sabtu-larangan-itu-akan-hilang-jika-ia-berpuasa-pada-hari-sabtu-dan-ahad-atau-hari-jumat-dan-sabtu-%E2%80%9Cadalah-rasulullah-berpuasa-pada-sebuah-bulan-har/)

Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak melakukan puasa di bulan Sya’ban dan pasti akan bertemu dengan hari Sabtu. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam belum pernah berpuasa dalam sebulan dengan puasa yang lebih banyak daripada puasa pada bulan Sya’ban. Karena beliau berpuasa pada bulan Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Al-Bukhari: 1834, Muslim: 1957, At-Tirmidzi: 668, Ibnu Majah: 1639). Dan tentulah di dalamnya terdapat hari Sabtu.

Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melakukan puasa Muharram dan kadangkala bertemu dengan hari Sabtu.

Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah sebelumnya berpuasa Ramadhan. Ini juga bisa bertemu dengan hari Sabtu.

Keenam: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berpuasa pada ayyaamul biid (13, 14, dan 15 Hijriyah) setiap bulannya dan kadangkala juga akan bertemu dengan hari Sabtu.

Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berpuasa pada sembilan hari di bulan Dzulhijjah dan pasti akan bertemu dengan hari Sabtu.

Dan masih banyak hadits yang menceritakan puasa pada hari Sabtu (Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2/73-75, ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al ‘Aql.) [http://rumaysho.com/puasa/apakah-puasa-hari-sabtu-terlarang-650]

Tambahan:

Kedelapan: Puasa Daud merupakan puasa yang paling utama. Jika puasa ini dilakukan, maka tidak perlu menghiraukan puasa sunnah lainyya. Ada kalanya, seseorang berpuasa pada hari kamis, sabtu, dan senin. Bukankah puasa sabtu ini berkonsekuensi tidak berpuasa pada hari jumat? Bagi yang memegang pendapat akan dilarangnya puasa hari sabtu secara mutlak, maka akan melewatkan puasa sabtu ini (puasa daud-nya bolong). Puasa lainnya seperti 6 hari bulan Syawwal, Arofah, puasa asyuro’, dan ayyaamul bidh juga tidak dikerjakan karena larangan lebih dikedepankan daripada yang membolehkan. (http://bahasilmu.wordpress.com/2012/11/03/larangan-puasa-sunat-hari-sabtu/)

Al Atsrom membolehkan berpuasa pada hari Sabtu. Pakar ‘ilal hadits (yang mengetahui seluk beluk cacat hadits), yaitu Yahya bin Sa’id enggan memakai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu dan beliau enggan meriwayatkan hadits itu. Hal ini menunjukkan lemahnya (dho’ifnya) hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu.

Murid Imam Ahmad –Al Atsrom dan Abu Daud- menyatakan bahwa pendapat tersebut dimansukh (dihapus). Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini syadz, yaitu menyelisihi hadits yang lebih kuat. (Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 2/75)

Namun kebanyakan pengikut Imam Ahmad memahami bahwa Imam Ahmad mengambil dan mengamalkan hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu, kemudian mereka pahami bahwa larangan yang dimaksudkan adalah jika puasa hari Sabtu tersebut bersendirian. Imam Ahmad ditanya mengenai berpuasa pada hari Sabtu. Beliau pun menjawab bahwa boleh berpuasa pada hari Sabtu asalkan diikutkan dengan hari sebelumnya (Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 2/76).

Kesimpulan:

  1. Para ulama berselisih dalam menilai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu. Bahkan pendapat yang menshohihkan hadits tersebut sangat kuat
  2. Untuk mengkompromikannya dengan hadits-hadits lain yang membolehkan puasa pada hari sabtu, sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah jayid (boleh jadi shahih atau hasan). Namun yang mereka pahami, puasa hari Sabtu hanya terlarang jika bersendirian. Bila diikuti dengan puasa sebelumnya pada hari Jum’at, maka itu dibolehkan.

Rincian Berpuasa pada Hari Sabtu

Dari penjelasan di atas, kesimpulan yang paling bagus jika kita mengatakan bahwa puasa hari Sabtu diperbolehkan jika tidak bersendirian. Sangat bagus sekali jika hal ini lebih dirinci lagi. Rincian yang sangat bagus mengenai hal ini telah dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai berikut.

Keadaan pertama: Puasa pada hari Sabtu dihukumi wajib seperti berpuasa pada hari Sabtu di bulan Ramadhan, mengqodho’ puasa pada hari Sabtu, membayar kafaroh (tebusan), atau mengganti hadyu tamattu’ dan semacamnya. Puasa seperti ini tidaklah mengapa selama tidak meyakini adanya keistimewaan berpuasa pada hari tersebut.

Keadaan kedua: Jika berpuasa sehari sebelum hari Sabtu, maka ini tidaklah mengapa. Sebagaimana Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada salah satu istrinya yang berpuasa pada hari Jum’at,

« أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »

Apakah kemarin (Kamis) engkau berpuasa?” Istrinya mengatakan, “Tidak.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, “Apakah engkau ingin berpuasa besok (Sabtu)?” Istrinya mengatakan, “Tidak.” “Kalau begitu hendaklah engkau membatalkan puasamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Bukhari no. 1986.)

Perkataan beliau “Apakah engkau berpuasa besok (Sabtu)?”, ini menunjukkan bolehnya berpuasa pada hari Sabtu asalkan diikuti dengan berpuasa pada hari Jum’at.

Keadaan ketiga: Berpuasa pada hari Sabtu karena hari tersebut adalah hari yang disyari’atkan untuk berpuasa. Seperti berpuasa pada ayyamul bid (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), berpuasa pada hari Arofah, berpuasa ‘Asyuro (10 Muharram), berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah sebelumnya berpuasa Ramadhan, dan berpuasa selama sembilan hari di bulan Dzulhijah. Ini semua dibolehkan. Alasannya, karena puasa yang dilakukan bukanlah diniatkan berpuasa pada hari Sabtu. Namun puasa yang dilakukan diniatkan karena pada hari tersebut adalah hari disyari’atkan untuk berpuasa.

Keadaan keempat: Berpuasa pada hari sabtu karena berpuasa ketika itu bertepatan dengan kebiasaan puasa yang dilakukan, semacam berpapasan dengan puasa Daud –sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa-, lalu ternyata bertemu dengan hari Sabtu, maka itu tidaklah mengapa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan tidak terlarang berpuasa ketika itu jika memang bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya .

Keadaan kelima: Mengkhususkan berpuasa sunnah pada hari Sabtu dan tidak diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Inilah yang dimaksudkan larangan berpuasa pada hari Sabtu, jika memang hadits yang membicarakan tentang hal ini shahih (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20/57-58)

Lihat juga fatwa beliau di: http://salafy.or.id/blog/2012/11/23/bolehkah-puasa-asyura-padahal-jatuh-pada-hari-sabtu/

Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Mengenai Puasa pada Hari Sabtu

Soal:

Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya.

Jawab:

Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua (Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397) [http://rumaysho.com/puasa/apakah-puasa-hari-sabtu-terlarang-650]

Baca juga fatwa ulama lainnya di: http://salafyitb.wordpress.com/2007/01/15/boleh-puasa-sunnah-hari-sabtu-beberapa-fatwa-ulama/

Catatan Penting: 

Permasalahan ini merupakan khilafiyah yang muktabar. Hendaknya setiap penuntut ilmu berlapang dada terhadap saudaranya yang mengikuti pendapat ulama yang berbeda, saling menghormati, dan menjauhkan diri dari sikap berpecah belah dan saling merendahkan. Artikel ini hanya sebagai ringkasan dan pengantar untuk menghilangkan keraguan yang selama ini ada mengenai berpuasa pada hari Sabtu. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.

Untuk mempelajari lebih dalam tentang hadits-hadits seputar masalah ini dapat dibaca di: http://www.geocities.ws/abu_amman/TarjihFikih.html, http://salafyitb.wordpress.com/2007/01/15/taqib-pendapat-haramnya-puasa-sunnah-hari-sabtu-secara-mutlak/, http://abusalma.wordpress.com/2007/02/03/puasa-sunnah-hari-sabtu-1-sokongan-dan-sanggahan-terhadap-makalah-abu-%E2%80%98umair-dan-abu-ishaq/, http://abusalma.wordpress.com/2007/02/10/puasa-sunnah-hari-sabtu-2-sokongan-dan-sanggahan-terhadap-makalah-abu-%E2%80%98umair-dan-abu-ishaq/, http://abusalma.wordpress.com/2007/02/27/puasa-sunnah-hari-sabtu-3-sokongan-dan-sanggahan-terhadap-makalah-abu-%E2%80%98umair-dan-abu-ishaq-tentang-masalah-puasa-sunnah-pada-hari-sabtu/, http://abusalma.wordpress.com/2007/03/03/puasa-sunnah-hari-sabtu-4-taqib-terhadap-sanggahan-singkat-abu-ishaq/, http://abusalma.wordpress.com/2007/03/05/puasa-sunnah-hari-sabtu-5-taqib-terakhir/, dan http://www.alsofwa.com/21355/studi-kritis-seputar-puasa-hari-sabtu.html

Bersambung ke: Hukum-hukum Seputar Puasa Sunnah (4) [Fawaid Lainnya]

2 comments on “Hukum-hukum Seputar Puasa Sunnah (3) [Polemik Puasa Hari Sabtu]

    • Boleh, asal ada jedanya dan tidak terus-terusan. Karena pada dasarnya tidak boleh puasa sepanjang tahun
      Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma pernah bertekad untuk puasa setiap hari dan shalat tahajud sepanjang malam. Mengetahui hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung menegurnya,
      إِنَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ هَجَمَتْ لَهُ العَيْنُ، وَنَفِهَتْ لَهُ النَّفْسُ، لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الدَّهْرَ
      “Jika kamu lakukan tekadmu itu, membuat matamu cekung dan jiwamu kecapekan. Tidak ada puasa bagi orang yang melakukan puasa dahr (puasa setiap hari).” (HR. Bukhari 1979)
      (https://konsultasisyariah.com/19897-6-puasa-terlarang.html)

Leave a comment