Gallery

Apakah Berjenggot, Celana di Atas Mata Kaki, dan Bercadar Merupakan Ciri-ciri Teroris? (7) [Hukum Celana di Bawah Mata Kaki (Isbal)-4]

Artikel sebelumnya di: Apakah Berjenggot, Celana di Atas Mata Kaki, dan Bercadar Merupakan Ciri-ciri Teroris? (6) [Hukum Celana di Bawah Mata Kaki (Isbal)-3]

 

muslmh.com

muslmh.com

 

Isbal adalah Masalah Khilafiyah, Bolehkah Diingkari?

Sekali lagi bacalah hadits-hadits berikut ini:

a. Hadits pertama:

حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَيْسَرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ عَمْرَو بْنَ الشَّرِيدِ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَ رَجُلًا مِنْ ثَقِيفٍ حَتَّى هَرْوَلَ فِي أَثَرِهِ حَتَّى أَخَذَ ثَوْبَهُ فَقَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ قَالَ فَكَشَفَ الرَّجُلُ عَنْ رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَحْنَفُ

وَتَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ قَالَ وَلَمْ يُرَ ذَلِكَ الرَّجُلُ إِلَّا وَإِزَارُهُ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ حَتَّى مَاتَ

Telah menceritakan kepada kami Rauh : Telah menceritakan kepada kami Zakariyyaa bin Ishaaq : Telah menceritakan kepada kami Ibraahiim bin Maisarah : Bahwasannya ia pernah mendengar ‘Amr bin Syariid menceritakan dari ayahnya : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mengikuti seorang laki-laki dari Tsaqiif dengan berlari-lari kecil hingga beliau memegang pakaian yang dikenakan orang tersebut. Lalu beliau bersabda : “Angkatlah kain sarungmu !”. Perawi berkata : Maka laki-laki tersebut menyingkap kedua lututnya seraya berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kakiku bengkok dan saling beradu kedua lututku tersebut (yaitu : cacat – Abul-Jauzaa’)”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Setiap ciptaan Allah ‘azza wa jalla itu baik”. Perawi berkata : Maka orang tersebut tidak pernah terlihat sejak itu melainkan kain sarungnya hanya sampai pertengahan betisnya hingga ia meninggal dunia” [Al-Musnad, 4/390]. (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/04/beberapa-faedah-hadits-amru-bin-syariid.html)

b. Hadits kedua:

عن زيد بن أسلم سمعت بن عمر يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من جر إزاره من الخيلاء لم ينظر الله عز وجل إليه قال زيد وكان بن عمر يحدث ان النبي صلى الله عليه وسلم رآه وعليه إزار يتقعقع يعني جديدا فقال من هذا فقلت انا عبد الله فقال ان كنت عبد الله فارفع إزارك قال فرفعته قال زد قال فرفعته حتى بلغ نصف الساق قال ثم التفت إلى أبي بكر فقال من جر ثوبه من الخيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة فقال أبو بكر انه يسترخي إزاري أحيانا فقال النبي صلى الله عليه وسلم لست منهم

Dari Zaid bin Aslam : Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : “Barangsiapa yang memanjangkan/melabuhkan kain sarungnya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat”. Berkata Zaid : Adalah Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat kain sarung yang dikenakannya yang berbunyi karena terseret. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Siapakah ini”. Aku berkata : “Aku adalah Abdullah bin ‘Umar”. Beliau berkata : “Apabila engkau adalah Abdullah bin ‘Umar, angkatlah kain sarungmu”. Maka ia pun mengangkat kain sarungnya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menambahkan : “Tambah lagi”. Maka Abdullah bin ‘Umar mengangkat lagi hingga sampai pertengahan betisnya. Kemudian beliau menoleh kepada Abu Bakar kemudian bersabda : “Barangsiapa yang memanjangkan/melabuhkan kain sarungnya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat”. Maka Abu Bakar berkata : “Bahwasannya kain sarungku sering turun/melorot”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya : “Sesungguhnya kamu bukan termasuk mereka (orang-orang yang sombong)” [HR. Ahmad juz 2 nomor 6340]. (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/03/hadits-hadits-tentang-pengharaman-isbal.html)

Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)

c. Hadits Ibnu Umar yang lain,

Ada seorang pemuda yang memakai pakaian dari san’a dalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: “Wahai pemuda, kemarilah!”. Pemuda itu berkata: “Ada perlu apa, wahai Abu Abdirrohman?”. Ibnu Umar berkata: “Celaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?”. Dia menjawab: “Maha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?”. Ibnu Umar berkata: “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Allah tidak melihat….”. Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat. (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)

d. Atsar dari Muhammad bin Ziad, beliau berkata,

“Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: “Amir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong.” (HR: Muslim :5430)

e. Atsar Umar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau berkata,

“Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,

عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ

“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815) [http://firanda.com/index.php/artikel/aqidah/273-isbal-no-apa-sih-susahnya-wong-tinggal-ninggikan-celana-sedikit-kan-masih-tetap-keren]

Sudah menjadi kebiasaan  Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya bersegera dalam merubah kemunkaran, yakni mengingkari isbal. Perhatikanlah dalil-dalil di atas, orang yang diingkari tidak berkilah mentazkiyah diri sendiri dengan mengatakan aku isbal bukan karena sombong! Mereka semua taat, hal ini ditunjukkan oleh persaksian perawi : Maka orang tersebut tidak pernah terlihat sejak itu melainkan kain sarungnya hanya sampai pertengahan betisnya hingga ia meninggal dunia. (hadits pertama /a )

Hal senada juga ditunjukkan pada hadits ketiga (c). Jadi, pengingkaran terhadap orang yang isbal boleh, bahkan bisa menjadi wajib (karena menurut pendapat yang lebih kuat, isbal haram)!

 

Tambahan Faidah: Larangan isbal tidak hanya berlaku pada kain sarung

Sebagian orang beranggapan larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung saja, karena di dalam hadits hanya disebutkan من جر إزاره ‘barangsiapa yang menjulurkan izaar (kain sarung) nya‘. Atau ada juga yang beranggapan bahwa larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung, gamis dan imamah sebagaimana hadits:

الإسبال في الإزار والقميص والعمامة من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة

Isbal itu pada kain sarung, gamis dan imamah. Barangsiapa menjulurkannya sedikit saja karena sombong, tidak akan dipandang oleh Allah di hari kiamat

Sehingga mereka beranggapan bahwa isbal untuk pakaian lain, misalnya celana pantalon, itu bukan yang dimaksud oleh hadits-hadits larangan isbal.

Anggapan ini salah. Larangan isbal juga berlaku pada model pakaian zaman sekarang seperti celana panjang pantalon. Syaikh Ali Hasan Al Halabi membantah anggapan ini, beliau berkata, “Sebagian orang mengira bahwa hadits ini menunjukkan bahwa larangan isbal hanya pada tiga jenis pakaian: kain sarung (izaar), gamis dan imamah. Dan isbal pada celana pantalon tidak termasuk dalam larangan. Ini adalah klaim yang tertolak oleh hadist itu sendiri. Karena justru makna hadits ini adalah meniadakan anggapan bahwa larangan isbal itu hanya pada kain (izaar). Bahkan larangannya berlaku pada semua jenis pakaian, baik yang ada di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (seperti gamis, imamah dan sirwal), atau pakaian pada masa yang lain, seperti celana pantalon di zaman kita”. Beliau lalu memaparkan alasannya, secara ringkas sebagai berikut:

Alasan 1. Dalam Lisaanul Arab dijelaskan makna izaar:

الإزار : كل من واراكَ وسَتَرَكَ . وتعني أيضا : الملحفة

Izaar adalah apa saja yang menutupimu, termasuk juga selimut”

Alasan 2. Dalam sebagian hadits digunakan lafadz tsaub (الثوب), sedangkan dalam Lisaanul Arab makna tsaub:

الثوب : من ثَوَبَ ويعني: اللباس .

“Tsaub, dari tsawaba, artinya pakaian”

Sehingga tsaub ini mencakup seluruh jenis pakaian

Alasan 3. Penjelasan para ulama:

Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan:

“At Thabari berkata, lafadz-lafadz hadits menggunakan kata izaar karena kebanyakan manusia di masa itu mereka memakai izaar [seperti pakaian bawahan untuk kain ihram] dan rida’ [seperti pakaian atasan untuk kain ihram]. Ketika orang-orang mulai memakai gamis dan jubah, maka hukumnya sama seperti larangan pada sarung. Ibnu Bathal berkata, ini adalah qiyas atau analog yang tepat, andai  tidak ada nash yang menggunakan kata tsaub. Karena tsaub itu sudah mencakup semua jenis pakaian [sehingga kita tidak perlu berdalil dengan qiyas, ed]. Sedangkan adanya isbal pada imamah adalah suatu hal yang tidak bisa kita bayangkan kecuali dengan mengingat kebiasaan orang Arab yang menjulurkan ujung sorbannya. Sehingga pengertian isbal dalam hal ini adalah ujung sorban yang kelewat panjang melebihi umumnya panjang ujung sorban yang dibiasa dipakai di masyarakat setempat” (Fathul Baari, 16/331)

Penulis Syarh Sunan Abi Daud (9/126)  berkata:

“Hadits ini merupakan dalil bahwa isbal tidak khusus pada kain sarung saja, bahkan juga pada gamis dan imamah sebagaimana dalam hadits. Ibnu Ruslan berkata, juga pada thailasan [kain sorban yang disampirkan di pundak], rida’ dan syamlah [kain yang dipakai untuk menutupi bagian atas badan dan dipakai dengan cara berkemul]”

Al’Aini dalam ‘Umdatul Qari (31/429) menuturkan:

“Perkataan Nabi ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya‘ ini mencakup kain sarung, rida’, gamis, sirwal, jubah, qubba’, dan jenis pakaian lain yang masih disebut sebagai pakaian. Bahkan terdapat riwayat yang memasukan imamah dalam hal ini” (http://almenhaj.net/makal.php?linkid=7415) [http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syubhat-seputar-larangan-isbal.html]

Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.

Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)

Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya. (http://firanda.com/index.php/artikel/aqidah/273-isbal-no-apa-sih-susahnya-wong-tinggal-ninggikan-celana-sedikit-kan-masih-tetap-keren) dan (http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2903-hukum-celana-di-bawah-mata-kaki.html)

 

Penutup (Masalah Isbal)

Diantara hikmah kita disyariatkan untuk berpakaian di atas mata kaki adalah :

• Sebagai bentuk pengejewantahan syariat nabi dalam berpakaian yang masuk ke dalam amal ketho’atan.

• Sebagai bentuk pembeda bagi kaum laki-laki dengan wanita dimana wanita disyariatkan menutup mata kakinya bahkan menambah sejengkal lagi panjangnya hingga terseret di tanah (sebagaimana perintah nabi kepada Ummu Salamah, bab pakaian wanita ini dapat dibaca di jilbab wanita Muslimah karya Syaikh Albani atau kitab lainnya).

• Sebagai bentuk sikap yang mendekatkan diri kepada takwa dan tawadhu’.

• Lebih menjaga kesucian pakaian kita, karena tidak terseret di tanah. (perkecualian bagi jilbab wanita Muslimah yang ada hadits dari rasulullah tentang tambahan sejengkal dari mata kaki)

• Menghindarkan diri kita dari kesombongan yang menghantarkan kita kepada siksa Allah di hari kiamat kelak yakni dengan ancaman neraka dan berpalingnya Allah dari melihat kita.

• Menegakkan syi’ar-syi’ar islam dan menunjukkan ciri khas ahlus sunnah wal jama’ah di saat ahlus sunnah menjadi orang yang asing diantara manusia-manusia lainnya.

• Dan masih banyak lagi lainnya. (http://abuzahrakusnanto.wordpress.com/2012/01/16/isbal/)

Marilah mengagungkan dan melaksanakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

Barangsiapa yang menta’ati Rasul, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah.” (QS. An Nisa’ [4] : 80)

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur [24] : 63)

Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Berpegangteguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37)

Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (Lihat Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwaatsar ini shohih) [http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2903-hukum-celana-di-bawah-mata-kaki.html]

Seandainya pun kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa isbal tanpa disertai kesombongan masih saja isbal hanya makruh. Kenapa kita,  membiasakan diri kita untuk melakukan hal yang makruh? Apa salahnya kita membiasakan diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَ

Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat.” (Al-Ahzab : 21) [http://firanda.com/index.php/artikel/aqidah/273-isbal-no-apa-sih-susahnya-wong-tinggal-ninggikan-celana-sedikit-kan-masih-tetap-keren]

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ

Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1740)

Para penuntut ilmu agama, ustadz, kyai, atau ulama yang paham agama secara mendalam, semestinya lebih wara’ bukan malah asyik-masyuk mengamalkan yang makruh-makruh. Al Hasan Al Bashri berkata:

«أَفْضَلُ الْعِلْمِ الْوَرَعُ وَالتَّوَكُّلُ»

Ilmu yang paling utama adalah wara’ dan tawakal” (HR. Ahmad dalam Az Zuhd, 1500)

Yahya bin Abi Katsir berkata:

«الْعَالِمُ مَنْ خَشِيَ اللَّهَ , وَخَشْيَةُ اللَّهِ الْوَرَعُ»

Orang alim adalah orang yang takut kepada Allah. Takut kepada Allah itulah wara” (Akhlaqul ‘Ulama, 1/70) [http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syubhat-seputar-larangan-isbal.html]

Kembali ke pembahasan ciri-ciri teroris, jika memang sikap yang lebih wara’ adalah tidak isbal, maka mengapa muncul stigma bahwa orang-orang yang menjaga diri dari perbuatan isbal merupakan orang yang ekstrim bahkan dicirikan dengan teroris? Apakah mereka berakal?

 

Bersambung ke: Apakah Berjenggot, Celana di Atas Mata Kaki, dan Bercadar Merupakan Ciri-ciri Teroris? (8) [Cadar Sunnah atau Wajib?-1]

Leave a comment